Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Nasib enam terdakwa yang diduga menjadi penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung segera diputuskan.
"Untuk jamnya saya belum dapat informasi," kata kuasa hukum terdakwa, Made Putra Aditya Pradana, melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Juli 2021.
Para terdakwa dituntut setahun sampai satu tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Menurut jaksa, hukuman itu pantas karena mereka lalai saat bekerja sehingga membuat Gedung Kejaksaan Agung hangus terbakar.
Jaksa menilai kelalaian mereka membuat negara merugi. Dalam tuntutan, jaksa membeberkan hal yang meringankan hukuman keenam terdakwa, yakni bersikap sopan selama persidangan berlangsung.
Made berharap hakim bijak dalam memberikan putusan untuk kliennya. Dia juga berharap hukuman kliennya bisa lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Semoga semesta merestui," ujar Made.
Baca: Gedung Utama Kejagung Dibongkar Usai Kebakaran
Kebakaran di Gedung Kejagung terjadi sekitar pukul 19.10 WIB, pada Sabtu, 22 Agustus 2020. Api sempat dikendalikan sekitar pukul 22.20 WIB.
Namun, api merambat ke sisi selatan gedung jelang tengah malam. Api berhasil dipadamkan pukul 06.28 WIB, Minggu, 23 Agustus 2020. Gedung yang terbakar merupakan kantor Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Pembinaan, Intelijen, dan Biro Kepegawaian.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan kasus
kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Nasib enam terdakwa yang diduga menjadi penyebab kebakaran
Gedung Kejaksaan Agung segera diputuskan.
"Untuk jamnya saya belum dapat informasi," kata kuasa hukum terdakwa, Made Putra Aditya Pradana, melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Juli 2021.
Para terdakwa dituntut setahun sampai satu tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Menurut jaksa, hukuman itu pantas karena mereka lalai saat bekerja sehingga membuat Gedung
Kejaksaan Agung hangus terbakar.
Jaksa menilai kelalaian mereka membuat negara merugi. Dalam tuntutan, jaksa membeberkan hal yang meringankan hukuman keenam terdakwa, yakni bersikap sopan selama persidangan berlangsung.
Made berharap hakim bijak dalam memberikan putusan untuk kliennya. Dia juga berharap hukuman kliennya bisa lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Semoga semesta merestui," ujar Made.
Baca: Gedung Utama Kejagung Dibongkar Usai Kebakaran
Kebakaran di Gedung Kejagung terjadi sekitar pukul 19.10 WIB, pada Sabtu, 22 Agustus 2020. Api sempat dikendalikan sekitar pukul 22.20 WIB.
Namun, api merambat ke sisi selatan gedung jelang tengah malam. Api berhasil dipadamkan pukul 06.28 WIB, Minggu, 23 Agustus 2020. Gedung yang terbakar merupakan kantor Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Pembinaan, Intelijen, dan Biro Kepegawaian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)