Jakarta: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menelusuri dugaan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan narkoba. Aset senilai Rp14 miliar dari sindikat lintas negara disita. Penyitaan itu hasil pengembangan kasus narkoba sejak Maret 2021.
"Total barang bukti yang berhasil diungkap narkotika 2 kilogram, tetapi kami lakukan penelusuran dan kami menerapkan TPPU terhadap sindikat lintas negara ini, karena memang mereka melakukan secara berkelompok," jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis, Rabu, 30 Juni 2021.
Narkotika jenis sabu itu berasal dari Tiongkok yang dibawa ke Malaysia dan diselundupkan ke Indonesia melalui jalur perairan ilegal. Polisi menangkap dua tersangka berinisial MI dan MRR pada Maret 2021. Hingga Juni 2021, delapan tersangka lain yang terlibat sindikat ini turut ditangkap.
Baca: Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibongkar
Polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Jaksa Penuntut Umum. Beragam aset ilegal dan uang tunai yang didapat dari tersangka, disita polisi.
"Aset terdiri atas uang tunai Rp6,2 milliar. Tiga mobil yang nilainya hampir Rp 600 juta, 12 unit kendaraan bermotor yang nilainya Rp800 juta, ada juga 2 unit speedboat yang digunakan telah kami lakukan penyitaan, saat ini masih di Sumatra," kata Kholis.
Polisi juga menyita logam mulia dan 14 seritifikat tanah yang ada di Sumatra. Estimasi keseluruhan aset tersebut mencapai Rp 6,9 milliar.
"Jadi apabila ditotal aset yang kami akan kenakan TPPU dari kegiatan peredaran gelap narkotika ini Rp14,8 milliar," kata dia.
Dari 10 tersangka yang ditangkap, bandar narkotika yang merupakan warga negara asing (WNA) berinisial A, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihaknya akan bekerja sama secara police to police dengan Malaysia memburu pelaku lain yang berstatus WN Malaysia.
Jakarta: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menelusuri dugaan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan narkoba. Aset senilai Rp14 miliar dari sindikat lintas negara disita. Penyitaan itu hasil pengembangan kasus
narkoba sejak Maret 2021.
"Total barang bukti yang berhasil diungkap narkotika 2 kilogram, tetapi kami lakukan penelusuran dan kami menerapkan
TPPU terhadap sindikat lintas negara ini, karena memang mereka melakukan secara berkelompok," jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis, Rabu, 30 Juni 2021.
Narkotika jenis sabu itu berasal dari Tiongkok yang dibawa ke Malaysia dan diselundupkan ke Indonesia melalui jalur perairan ilegal. Polisi menangkap dua tersangka berinisial MI dan MRR pada Maret 2021. Hingga Juni 2021, delapan tersangka lain yang terlibat sindikat ini turut ditangkap.
Baca:
Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibongkar
Polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Jaksa Penuntut Umum. Beragam aset ilegal dan uang tunai yang didapat dari tersangka, disita polisi.
"Aset terdiri atas uang tunai Rp6,2 milliar. Tiga mobil yang nilainya hampir Rp 600 juta, 12 unit kendaraan bermotor yang nilainya Rp800 juta, ada juga 2 unit
speedboat yang digunakan telah kami lakukan penyitaan, saat ini masih di Sumatra," kata Kholis.
Polisi juga menyita logam mulia dan 14 seritifikat tanah yang ada di Sumatra. Estimasi keseluruhan aset tersebut mencapai Rp 6,9 milliar.
"Jadi apabila ditotal aset yang kami akan kenakan TPPU dari kegiatan peredaran gelap narkotika ini Rp14,8 milliar," kata dia.
Dari 10 tersangka yang ditangkap, bandar narkotika yang merupakan warga negara asing (WNA) berinisial A, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihaknya akan bekerja sama secara
police to police dengan Malaysia memburu pelaku lain yang berstatus WN Malaysia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)