Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibongkar

Yurike Budiman • 29 Juni 2021 19:04
Jakarta: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar kasus narkoba sindikat lintas negara. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua penumpang KM Lawet pada Maret 2021.
 
"Kami temukan ada 2 kilogram narkotika jenis sabu," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa, 29 Juni 2021.
 
Dari sana, kata dia, polisi mengembangkan kasus tersebut hingga Juni 2021. Kholis menyebut terdapat jaringan lain di Pandeglang, Semarang, Potianak, Surabaya, dan Dumai. Polisi menetapkan 8 tersangka lainnya dari jaringan tersebut.

"Jadi total 10 tersangka dengan peran dan lokasi yang berbeda-beda. Kemudian ada warga negara Malaysia yang kami tangkap dan ada juga yang kami jadikan DPO," kata Kholis.
 
Baca: Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Terhadap Bandar Narkoba Dianggap Preseden Buruk
 
MI dan MRR berperan sebagai kurir, N sebagai perekrut kurir, MIS sebagai bandar narkotika dan penghubung pelaku warga negara asing yang masih buron. J, MM, H, menjadi bendahara, OPH selaku bandar narkoba di Semarang, dan YP sebagai pengendali dan bandar narkotik di Jakarta. Serta NH berperan sebagai pengawas pengedar narkoba.
 
Sementara A warga negara Malaysia merupakan bandar dan masih buron. Sindikat lintas negara ini diketahui lantaran narkotika yang dijual diindikasikan berasal dari luar negeri.
 
"Ini dari Tiongkok diselundupin dulu di Malaysia, kemudian masuk ke Indonesia melalui jalur tikus," kata Kholis.
 
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan 130 ayat 1 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam penjara seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan