Jakarta: Masih banyak anggota DPR yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya 58 persen wakil rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, itu yang patuh melaporkan kekayaan.
"Pada tanggal 6 September 2021 anggota DPR dari kewajiban laporan 569 sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 7 September 2021.
Firli miris melihat angka itu. Pasalnya, anggota DPR wajib melaporkan kekayaannya selama menjabat, sesuai aturan yang berlaku.
Baca: Hampir Separuh Anggota DPR RI Belum Lapor Harta Kekayaan
"Ini menjadi perhatian kita yang serius," ujar Firli.
Lembaga Antikorupsi meminta seluruh legislator segera melaporkan kekayaan. Firli menegaskan kepatuhan penyerahan LHKPN merupakan bagian dari pencegahan tindakan rasuah di Indonesia.
"Tujuannya satu mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktik-praktik korupsi," tegas Firli.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta: Masih banyak anggota
DPR yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya 58 persen wakil rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, itu yang patuh melaporkan kekayaan.
"Pada tanggal 6 September 2021 anggota DPR dari kewajiban laporan 569 sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239," kata Ketua
KPK Firli Bahuri dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 7 September 2021.
Firli miris melihat angka itu. Pasalnya, anggota DPR wajib melaporkan kekayaannya selama menjabat, sesuai aturan yang berlaku.
Baca:
Hampir Separuh Anggota DPR RI Belum Lapor Harta Kekayaan
"Ini menjadi perhatian kita yang serius," ujar Firli.
Lembaga Antikorupsi meminta seluruh legislator segera melaporkan kekayaan. Firli menegaskan kepatuhan penyerahan
LHKPN merupakan bagian dari pencegahan tindakan rasuah di Indonesia.
"Tujuannya satu mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktik-praktik korupsi," tegas Firli.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)