Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau gegabah menjerat Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Politikus Partai Golkar itu diduga memberikan uang Rp3,09 miliar dan US$36 ribu (Rp513 juta) kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan KPK memegang the sun rise and the sun set principle," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada Medcom.id, Senin, 6 September 2021.
Menurut dia, prinsip the sun rise and the sun set mengharuskan seseorang segera diajukan ke pengadilan ketika ditetapkan menjadi tersangka. Alhasil, Lembaga Antikorupsi harus mempunyai bukti kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"KPK bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas KPK, di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," ujar Firli.
Baca: KPK Dalami Uang Rp3,5 M dari Azis Syamsuddin kepada Robin Pattuju
Saat ini, Lembaga Antikorupsi sibuk mencari bukti aliran dana dari Azis kepada Robin. Masyarakat diminta bersabar. KPK membutuhkan waktu untuk mendalami perkara.
"Tugas penyidik KPK bekerja mencari dan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, dan dengan bukti- bukti tersebut membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya," tutur Firli.
Dalam data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Robin disebut menerima hadiah atau janji berupa uang Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu. Robin dibantu pengacara Maskur Husain dalam aksinya.
Fulus itu diterima selama Juli 2020-April 2021 di berbagai tempat. Uang suap pertama yang tertuang pada dakwaan sesuai data SIPP terkait kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai, Sumatra Utara. Uang Rp1,695 miliar diberikan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Pemberian kedua dari Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diserahkan mencapai Rp3,09 miliar serta US$36 ribu.
Ketiga, Robin diduga menerima uang dalam kasus gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi, Jawa Barat. Dia diduga menerima Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Keempat, Robin diduga menerima uang Rp525 juta dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Terakhir, dia diduga menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) tidak mau gegabah menjerat Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Politikus Partai Golkar itu diduga memberikan
uang Rp3,09 miliar dan US$36 ribu (Rp513 juta) kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan KPK memegang the sun rise and the sun set principle," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada Medcom.id, Senin, 6 September 2021.
Menurut dia, prinsip the sun rise and the sun set mengharuskan seseorang segera diajukan ke pengadilan ketika ditetapkan menjadi tersangka. Alhasil, Lembaga Antikorupsi harus mempunyai bukti kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"KPK bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas KPK, di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," ujar Firli.
Baca:
KPK Dalami Uang Rp3,5 M dari Azis Syamsuddin kepada Robin Pattuju
Saat ini, Lembaga Antikorupsi sibuk mencari bukti aliran dana dari Azis kepada Robin. Masyarakat diminta bersabar. KPK membutuhkan waktu untuk mendalami perkara.
"Tugas penyidik KPK bekerja mencari dan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, dan dengan bukti- bukti tersebut membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya," tutur Firli.
Dalam data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Robin disebut menerima hadiah atau janji berupa uang Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu. Robin dibantu pengacara Maskur Husain dalam aksinya.
Fulus itu diterima selama Juli 2020-April 2021 di berbagai tempat. Uang suap pertama yang tertuang pada dakwaan sesuai data SIPP terkait kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai, Sumatra Utara. Uang Rp1,695 miliar diberikan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Pemberian kedua dari Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diserahkan mencapai Rp3,09 miliar serta US$36 ribu.
Ketiga, Robin diduga menerima uang dalam kasus gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi, Jawa Barat. Dia diduga menerima Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Keempat, Robin diduga menerima uang Rp525 juta dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Terakhir, dia diduga menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk
https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)