Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membuka kasus pidana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) jika obligor tidak kunjung melunasi utangnya ke negara. Lembaga Antikorupsi sudah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.
"Kalau memang ada hal bagus untuk ditindaklanjuti berpotensi ada tindak pidana, saya rasa aparat penegak hukum akan melakukan tindakan hukum," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Agustus 2021.
KPK telah membahas hal tersebut bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Polri, dan Kejaksaan. Kala itu, Karyoto menyarankan empat instansi itu dijadikan satuan tugas (satgas) mengawal proses pembayaran utang BLBI.
"Saya baru merencanakan mengusulkan nanti kalau boleh kami ada beberapa satgas yang ikut di situ," ujar Karyoto.
Baca: Obligor BLBI Diingatkan Tunaikan Kewajiban untuk Hindari Pidana
Empat instansi tersebut diyakini mumpuni memantau proses pembayaran BLBI. Sekaligus, memproses pidana obligor yang tidak kunjung membayar utangnya ke negara.
"Kalau memang ada (tindak pidana) ya semua punya kewenangan untuk menangani, kalau ada banyak tinggal dibagi-bagi," tutur Karyoto.
Lembaga Antikorupsi tidak akan ikut campur jika obligor lancar membayar. Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membuka kasus pidana bantuan likuiditas Bank Indonesia (
BLBI) jika obligor tidak kunjung melunasi utangnya ke negara. Lembaga Antikorupsi sudah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.
"Kalau memang ada hal bagus untuk ditindaklanjuti berpotensi ada tindak pidana, saya rasa aparat penegak hukum akan melakukan tindakan hukum," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Agustus 2021.
KPK telah membahas hal tersebut bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Polri, dan Kejaksaan. Kala itu, Karyoto menyarankan empat instansi itu dijadikan satuan tugas (satgas) mengawal proses pembayaran utang BLBI.
"Saya baru merencanakan mengusulkan nanti kalau boleh kami ada beberapa satgas yang ikut di situ," ujar Karyoto.
Baca:
Obligor BLBI Diingatkan Tunaikan Kewajiban untuk Hindari Pidana
Empat instansi tersebut diyakini mumpuni memantau proses pembayaran BLBI. Sekaligus, memproses pidana obligor yang tidak kunjung membayar utangnya ke negara.
"Kalau memang ada (tindak pidana) ya semua punya kewenangan untuk menangani, kalau ada banyak tinggal dibagi-bagi," tutur Karyoto.
Lembaga Antikorupsi tidak akan ikut campur jika obligor lancar membayar. Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)