Jakarta: Pengamat intelijen Susaningtyas Kertopati (Nuning) meminta publik tak terlarut dengan isu negatif tentang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Hal itu akan mengganggu kinerja KPK.
"Karena rumor ini bertujuan mengganggu kinerja Pimpinan KPK yang baru," kata Nuning melalui keterangan resminya, Jumat, 27 Desember 2019.
Nuning menilai isu rangkap jabatan yang menerpa Firli tak benar. Secara struktural, Firli tak menduduki jabatan di Polri. Ia menilai Firli tak melanggar Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.
"Selain itu, prinsip lex certa dan lex scripta pada UU KPK secara tegas dan jelas memberikan legitimasi bahwa jabatan Ketua KPK Firli tidak pernah mengatur dan tidak mewajibkan Firli mundur dari Polri," ujar Nuning.
Dari sisi ketatanegaraan, Nuning melihat KPK dan Polri merupakan lembaga penegakan hukum yang memberi basis supporting law enforcement. Artinya, sudah pantas jika ada saling silang antara Polisi dan KPK.
Nuning menilai Firli tak perlu mundur dari Polri. Apalagi Firli memenuhi persyaratan yuridis dari Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2019. Nuning menyarankan Firli tak menggubris tudingan yang beredar.
"Melanjutkan program penegakan hukum atas pemberantasan korupsi bagi kepentingan masyarakat dan negara," kata dia.
Jakarta: Pengamat intelijen Susaningtyas Kertopati (Nuning) meminta publik tak terlarut dengan isu negatif tentang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri. Hal itu akan mengganggu kinerja KPK.
"Karena rumor ini bertujuan mengganggu kinerja Pimpinan KPK yang baru," kata Nuning melalui keterangan resminya, Jumat, 27 Desember 2019.
Nuning menilai isu rangkap jabatan yang menerpa Firli tak benar. Secara struktural, Firli tak menduduki jabatan di Polri. Ia menilai Firli tak melanggar Pasal 29
UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.
"Selain itu, prinsip
lex certa dan
lex scripta pada UU KPK secara tegas dan jelas memberikan legitimasi bahwa jabatan Ketua KPK Firli tidak pernah mengatur dan tidak mewajibkan Firli mundur dari Polri," ujar Nuning.
Dari sisi ketatanegaraan, Nuning melihat KPK dan Polri merupakan lembaga penegakan hukum yang memberi basis
supporting law enforcement. Artinya, sudah pantas jika ada saling silang antara Polisi dan KPK.
Nuning menilai Firli tak perlu mundur dari Polri. Apalagi Firli memenuhi persyaratan yuridis dari Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2019. Nuning menyarankan Firli tak menggubris tudingan yang beredar.
"Melanjutkan program penegakan hukum atas pemberantasan korupsi bagi kepentingan masyarakat dan negara," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)