Gula oplosan. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama Putra.
Gula oplosan. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama Putra.

Gula Oplosan Diedarkan dengan Kemasan PTPN X

Ilham Pratama Putra • 05 Agustus 2019 16:30
Jakarta: Senbanyak 360 ton gula opolsan diedarkan dengan kemasan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X. Gula ini dibuat dari gula kristal rafinasi (GKR), bahan dasar pembuatan gula, yang dicampur dengan gula kristal putih (GKP).
 
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri Brigjen Nico Afinta menyebut GKR yang dicampur GKP ini membahayakan kesehatan. Hanya GKP murni yang layak diedar ke masyarakat. 
 
"Jadi digoreng dicampur baru dimasukkan ke karung. Telah melakukan perdagangan secara ilegal sebanyak 13 pengiriman," kata Nico Afinta di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, Senin 5 Agustus 2019.

Menurut dia, sebanyak 360 ton gula itu dikemas dalam 7.800 karung dengan ukuran beragam, mulai dari karung 1 kilogram hingga 50 kilogram. GKR oplosan ini diproduksi dua perusahaan fiktif di Bandung, Jawa Barat, PT BMM dan PT MWP. 
 
Sementara itu, barang bukti ditemukan di Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah, saat pengiriman ke sejumlah daerah di provinsi itu. Lima tersangka ditangkap, di antaranya Direktur PT BMM, E, dan Direktur PT MWP, H.
 
"Selanjutnya tersangka W alias S selaku pembeli di Kutoarjo. Tersangka S selaku pembuat GKP palsu. Tersangka A selaku distributor GKP palsu," lanjut Nico.
 
Para pelaku telah beroperasi selama 6 bulan terakhir. Saat ini, kepolisian tengah menyelidiki ke mana saja gula tersebut dipasarkan. Nico menyebut pelaku memalsukan gula untuk mencari untung. Pelaku bisa meraup keuntungan sebanyak Rp3.000 per kilogram.
 
"Selain meresahkan masyarakat, tentu kasus ini juga meresahkan serta merugikan petani tebu," ujar Nico.
 
Para tersangka telah merugikan PTPN X yang kemasannya digunakan pelaku. Para tersangka pun terkena pasal berlapis.
 
Baca: Polisi Bongkar Pemalsuan Gula Produksi PTPN X
 
Mereka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 juncto Pasal 144 UU Nomor 18 Tahun 12 tentang Pangan, Pasal 110 juncto Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perindustrian, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP.
 
"Ancamannya 5 tahun penjara dan denda diatas Rp10 miliar," pungkas dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan