Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen. Pemeriksaan merupakan kali pertama sejak Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
"Jadi (pemeriksaan) hari ini, 29 Mei pada pukul 10.00 WIB," ucap Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2019.
Dedi menuturkan pemanggilan pemeriksaan Kivlan sebelumnya telah dilayangkan pada Selasa, 21 Mei 2019. Namun urung hadir.
"Karena yang bersangkutan ada kegiatan, pengacaranya menginformasikan kepada penyidik minta ditunda pemeriksaannya," tambah Dedi.
Baca juga: Kesaksian Ahli Perkuat Penetapan Tersangka Kivlan Zen
Menurut Dedi, kuasa hukum Kivlan telah mengonfirmasi bahwa kliennya akan memenuhi panggilan. Terpisah, kuasa hukum Kivlan, Djuju Purwantoro membenarkan kehadiran kliennya untuk pemeriksaan perdana hari ini.
"Insyaallah, datang pukul 10.00 WIB di Bareskrim," ujarnya.
Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Kivlan dilaporkan ke polisi lantaran diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen. Pemeriksaan merupakan kali pertama sejak Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
"Jadi (pemeriksaan) hari ini, 29 Mei pada pukul 10.00 WIB," ucap Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2019.
Dedi menuturkan pemanggilan pemeriksaan Kivlan sebelumnya telah dilayangkan pada Selasa, 21 Mei 2019. Namun urung hadir.
"Karena yang bersangkutan ada kegiatan, pengacaranya menginformasikan kepada penyidik minta ditunda pemeriksaannya," tambah Dedi.
Baca juga:
Kesaksian Ahli Perkuat Penetapan Tersangka Kivlan Zen
Menurut Dedi, kuasa hukum Kivlan telah mengonfirmasi bahwa kliennya akan memenuhi panggilan. Terpisah, kuasa hukum Kivlan, Djuju Purwantoro membenarkan kehadiran kliennya untuk pemeriksaan perdana hari ini.
"Insyaallah, datang pukul 10.00 WIB di Bareskrim," ujarnya.
Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Kivlan dilaporkan ke polisi lantaran diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)