Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berjanji akan memperjuangkan kesejahteraan pegawainya. Kesejahteraan pegawai untuk menghindari kegaduhan internal Komisi Antirasuah.
"Kalau gaji naik itu sama dengan pesawat, Pak. Saat pesawat naik semua menikmati, tapi saat turun saatnya berhenti. Itulah, kalau gaji pegawai KPK naik pasti tidak ada kegaduhan kalau gaji (kecil) akan terjadi kekacauan," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019.
Firli mengaku permintaan kenaikan gaji ini telah disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo. Apalagi dalam Undang-Undang KPK baru, status pegawai dialihkan menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Saya tidak janji tapi sudah sampaikan mudah-mudahan ada Pak MenPAN, kebetulan beliau sangat welcome," kata dia.
Firli mengklaim perihal kesejahteraan ini sudah diperjuangkannya sejak menjabat sebagai Deputi Penindakan. Dia menyebut dalam instruksi Presiden 2018, pegawai KPK akan mendapatkan gaji ke 13 dan 14.
"Artinya ini bukti pada pemerintah bahwa saya peduli dengan pegawai KPK," kata dia.
Tak hanya itu, menurut Firli, usulan kenaikan gaji pun telah disampaikannya kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Bahkan, Firli telah menyampaikan perihal kesejahteraan pegawai ini langsung kepada Presiden Jokowi.
"Yang pasti adalah saya sampaikan pada waktu kami bertemu Dewas, pimpinan KPK, dan Presiden saya sampaikan," pungkasnya.
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berjanji akan memperjuangkan kesejahteraan pegawainya. Kesejahteraan pegawai untuk menghindari kegaduhan internal Komisi Antirasuah.
"Kalau gaji naik itu sama dengan pesawat, Pak. Saat pesawat naik semua menikmati, tapi saat turun saatnya berhenti. Itulah, kalau gaji pegawai KPK naik pasti tidak ada kegaduhan kalau gaji (kecil) akan terjadi kekacauan," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019.
Firli mengaku permintaan kenaikan gaji ini telah disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo. Apalagi dalam Undang-Undang KPK baru, status pegawai dialihkan menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Saya tidak janji tapi sudah sampaikan mudah-mudahan ada Pak MenPAN, kebetulan beliau sangat
welcome," kata dia.
Firli mengklaim
perihal kesejahteraan ini sudah diperjuangkannya sejak menjabat sebagai Deputi Penindakan. Dia menyebut dalam instruksi Presiden 2018, pegawai KPK akan mendapatkan gaji ke 13 dan 14.
"Artinya ini bukti pada pemerintah bahwa saya peduli dengan pegawai KPK," kata dia.
Tak hanya itu, menurut Firli, usulan kenaikan gaji pun telah disampaikannya kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Bahkan, Firli telah menyampaikan perihal kesejahteraan pegawai ini langsung kepada Presiden Jokowi.
"Yang pasti adalah saya sampaikan pada waktu kami bertemu Dewas, pimpinan KPK, dan Presiden saya sampaikan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)