Pengadilan. Ilustrasi: Medcom.id/Mohammad Rizal.
Pengadilan. Ilustrasi: Medcom.id/Mohammad Rizal.

KPK Tolak Penyuap Jadi JC Kasus Krakatau Steel

Fachri Audhia Hafiez • 01 Agustus 2019 17:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut permohonan justice collaborator (JC) Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro, tak dikabulkan. Dia dinilai terbukti menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro.
 
"Terhadap permohonan Terdakwa mengenai JC mohon tidak dapat dikabulkan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhammad Asri Mustafa di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2019.
 
Menurut dia, dalam perkara ini, Kurniawan adalah pelaku utama. Kendati demikian, Kurniawan dinilai kooperatif memberikan keterangan dengan jujur dan terbuka tentang fakta-fakta yang terjadi.

"Keterangan terdakwa sangat membantu penuntut umum maupun majelis hakim untuk mencari kebenaran materiel," ujar Mustafa.
 
Kurniawan dituntut satu tahun delapan bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menyuap Wisnu sebesar Rp55,5 juta. 
 
Suap ini agar Wisnu menyetujui pengadaan dan pemasangan dua unit spare bucket wheel stacker dan harbors stockyard. Anggaran pengadaan barang di PT Krakatau Steel itu mencapai Rp13 miliar. 
 
Baca: Penyuap Pejabat Krakatau Steel Dituntut 20 Bulan Penjara
 
Hal yang memberatkan hukuman Kurniawan di antaranya tidak menjunjung tinggi profesionalisme karena menggunakan broker dalam mendekati pejabat BUMN. Perbuatannya juga tidak mendukung program pemberantasan korupsi.
 
Hal-hal yang meringankannya di antaranya, berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan berterus terang. Dia juga merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
 
Atas perbuatannya, Kurniawan dianggap melanggar Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan