Jakarta: Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menegaskan penolakan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus kepemilikan senjata api dan makar Kivlan Zen merupakan subjektivitas penyidik. Kivlan dinilai tidak kooperatif.
"Jadi penyidik berwenang untuk mengabulkan dan tidak. Tidak dikabulkan menurut penyidik tidak kooperatif," ujar Iqbal di Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2019.
Ia menegaskan keputusan penyidik telah diperhitungkan dengan matang. Penyidik khawatir bila Kivlan bebas bakal menghilangkan barang bukti.
Iqbal menegaskan langkah penyidik tidak dapat diintervensi. Sekalipun oleh pejabat tinggi Polri.
"Kalau semuanya mungkin semuanya, tidak kooperatif, akan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti mempersulit penyidikan," tutur dia.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal dan kasus makar. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Dia kemudian melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan kepada pejabat di bidang pertahanan. Permohonan dilayangkan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto; Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu; Panglima Kostrad Letjen Harto Karyawan; Kepala Staf Kostrad Mayjen Bambang Taufik; dan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen I Nyoman Cantiasa.
(Baca juga: Polisi Emoh Tangguhkan Penahanan Kivlan)
Jakarta: Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menegaskan penolakan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus kepemilikan senjata api dan makar Kivlan Zen merupakan subjektivitas penyidik. Kivlan dinilai tidak kooperatif.
"Jadi penyidik berwenang untuk mengabulkan dan tidak. Tidak dikabulkan menurut penyidik tidak kooperatif," ujar Iqbal di Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2019.
Ia menegaskan keputusan penyidik telah diperhitungkan dengan matang. Penyidik khawatir bila Kivlan bebas bakal menghilangkan barang bukti.
Iqbal menegaskan langkah penyidik tidak dapat diintervensi. Sekalipun oleh pejabat tinggi Polri.
"Kalau semuanya mungkin semuanya, tidak kooperatif, akan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti mempersulit penyidikan," tutur dia.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal dan kasus makar. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Dia kemudian melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan kepada pejabat di bidang pertahanan. Permohonan dilayangkan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto; Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu; Panglima Kostrad Letjen Harto Karyawan; Kepala Staf Kostrad Mayjen Bambang Taufik; dan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen I Nyoman Cantiasa.
(Baca juga:
Polisi Emoh Tangguhkan Penahanan Kivlan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)