Jakarta: Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengungkapkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril tidak tepat. Baiq menggunakan Pasal 263 ayat 2 C Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menggugat putusan kasasi terkait kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam pasal itu disebutkan terdakwa yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bisa mengajukan PK. Apabila, ada unsur dalam putusan vonis sebelumnya, memperlihatkan suatu ke-khilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.
"Oleh majelis hakim, peninjauan kembali (PK) setelah mempelajari dengan saksama putusan kasasi yang menghukum terdakwa Baiq Nuril tadi berpendapat bahwa alasan ada muatan ke-khilafan hakim tidak terbukti," kata Andi dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin, 8 Juli 2019.
Hakim menilai putusan kasasi pada Baiq Nuril sudah tepat dan benar. Perbuatan Baiq Nuril terbukti memenuhi tindak pidana yang diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
(Baca juga: Ombudsman Dukung Baiq Nuril Ajukan Amnesti)
"Dengan adanya putusan PK itu maka proses hukum proses peradilan yang ditempuh oleh Baiq Nuril itu sudah berakhir," jelas Andi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan guru honorer SMAN 7 Mataram Baiq Nuril Maknun atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Baiq dituduh menyebarluaskan rekaman dugaan asusila yang dilakukan Kepala Sekolah SMAN 7.
"MA menolak permohonan PK pemohon terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019.
Ketua majelis hakim Suhadi dibantu hakim anggota Margono dan Desnayeti dalam perkara itu. Majelis hakim menilai dalil pemohon putusan MA dalam tingkat kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau keliru tak dapat dibenarkan.
"Karena putusan judex yuris/MA tersebut sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," ujar Andi.
Jakarta: Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengungkapkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril tidak tepat. Baiq menggunakan Pasal 263 ayat 2 C Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menggugat putusan kasasi terkait kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam pasal itu disebutkan terdakwa yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bisa mengajukan PK. Apabila, ada unsur dalam putusan vonis sebelumnya, memperlihatkan suatu ke-khilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.
"Oleh majelis hakim, peninjauan kembali (PK) setelah mempelajari dengan saksama putusan kasasi yang menghukum terdakwa Baiq Nuril tadi berpendapat bahwa alasan ada muatan ke-khilafan hakim tidak terbukti," kata Andi dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin, 8 Juli 2019.
Hakim menilai putusan kasasi pada Baiq Nuril sudah tepat dan benar. Perbuatan Baiq Nuril terbukti memenuhi tindak pidana yang diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
(Baca juga:
Ombudsman Dukung Baiq Nuril Ajukan Amnesti)
"Dengan adanya putusan PK itu maka proses hukum proses peradilan yang ditempuh oleh Baiq Nuril itu sudah berakhir," jelas Andi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan guru honorer SMAN 7 Mataram Baiq Nuril Maknun atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Baiq dituduh menyebarluaskan rekaman dugaan asusila yang dilakukan Kepala Sekolah SMAN 7.
"MA menolak permohonan PK pemohon terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019.
Ketua majelis hakim Suhadi dibantu hakim anggota Margono dan Desnayeti dalam perkara itu. Majelis hakim menilai dalil pemohon putusan MA dalam tingkat kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau keliru tak dapat dibenarkan.
"Karena putusan judex yuris/MA tersebut sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," ujar Andi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)