Kuat Ma'ruf. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Kuat Ma'ruf. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Hukuman Terlalu Berat dan Tidak Sebanding Jadi Alasan Vonis Kuat Ma'ruf Dikurangi

Candra Yuri Nuralam • 28 Agustus 2023 15:03
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) telah mempublikasikan salinan lengkap putusan kasasi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Kuat Ma'ruf. Hukuman penjara dia dikurangi menjadi sepuluh tahun, dari sebelumnya 15 tahun.
 
Majelis hakim kasasi menilai menilai hukuman penjara 15 tahun tidak layak untuk Kuat. Sebab, tidak sebanding dengan perannya dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
 
"Pidana tersebut dinilai terlalu berat dan tidak sebanding dengan kesalahan terdakwa (Kuat)," tulis majelis hakim dalam putusan yang dikutip pada Senin, 28 Agustus 2023.

Majelis sepakat Kuat bukan pelaku utama dalam pembunuhan berencana ini. Para pengadil meyakini eksekusi dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
 
Baca juga: Ferdy Sambo Dkk Segera Dieksekusi Kejagung ke Lapas

Majelis hakim kasasi merasa vonis Kuat tidak bisa disamakan dengan Sambo maupun Richard. Apalagi, polisi berpangkat Bharada itu berperan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
 
Dalam putusannya, Kuat juga dinilai tidak bisa menolak perintah Sambo. Sebab, dia sudah lama bekerja untuk mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
 
"Meskipun keadaan terdakwa tersebut mungkin dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan terdakwa dan tidak pula menggugurkan pertanggungjawaban pidananya," ucap hakim.
 
Dalam kasus ini, majelis sepakat bahwa Kuat hanya pelaku turut serta dan bukan yang utama. Karenanya, vonis penjara untuknya harus dikurangi.
 
Majelis hakim kasasi sepakat memberikan vonis sepuluh tahun penjara untuk Kuat Ma'ruf. Dia juga dihukum membayar biaya kasasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan