Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Tersangka Kasus Dana PEN Terima Suap Usai Pencairan

Candra Yuri Nuralam • 24 Juli 2023 11:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga para tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Kabupaten Muna diguyur duit haram usai pencairan dilakukan. Informasi itu diulik dengan memeriksa delapan saksi.
 
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penggunaan dana PEN yang dibagikan ke beberapa proyek pekerjaan di Pemkab Muna dan dugaan adanya aliran uang pada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya pencairan dana PEN dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Juli 2023.
 
Delapan saksi itu yakni empat ASN La Ode Anwar Agigi, Aswn, Mardiana, dan La Ode Muhammad Rusdin Jaya, serta tiga wiraswasta La Ode Abdul Meteor, La Ode Gafar Zulkaidan, dan Amrullah. Satu saksi lainnya yakni Sopir Sugito Rolis.
 
Baca juga: Duit Suap Diberikan Sebagai Pelicin Pengurusan Dana PEN di Kemendagri

Ali enggan memerinci total uang yang diterima tersangka setelah pencairan dana PEN selesai. Informasi dari para saksi diyakini menguatkan tudingan para tersangka dalam kasus ini.

KPK kembali membuka penyelidikan baru dan menetapkan tersangka terkait dugaan suap pengurusan dana PEN Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2021-2022. Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan pejabat Kemendagri.
 
Ada empat tersangka yang sudah ditetapkan. Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra La Ode Gomberto menjadi pihak yang berperkara dalam kasus ini.
 
KPK sudah meminta pihak Imigrasi mencegah Gomberto dan Rusman ke luar negeri selama enam bulan sampai Januari 2024. Upaya tersebut dapat diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan