"Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Klas IIA Cibinong," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 8 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu memastikan eksekusi dilakukan atas perintah Mahkamah Agung (MA). Rahmat berstatus sebagai terpidana usai kasusnya berkekuatan hukum tetap.
"Terpidana menjalani masa pidana badan selama 12 tahun," ucap Ali.
Hitungan pemenjaraan di lapas itu bakal dikurangi dengan masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. KPK juga bakal menagih pidana denda Rp1 miliar ke Rahmat.
"Saat ini cicilan pertama pembayaran denda baru dibayarkan sebesar Rp50 juta," ucap Ali.
Baca: Polri Sebut Terdapat Sejumlah Buronan KPK yang Ganti Kewarganegaraan |
KPK juga memastikan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik maupun politik Rahmat bakal dijalankan selama tiga tahun. Hitungannya dimulai setelah pemenjaraan badan selama 12 tahun selesai.
Selain itu, KPK mendapatkan perintah perampasan barang milik Rahmat dalam putusan pengadilan. Salah satu asetnya yakni Villa Glamping Jasmine di Kabupaten Bogor.
"Lalu, dua unit mobil Cherokee," tutur Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id