Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut hak guna usaha (HGU) lahan yang dibeli untuk perkebunan di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI bermasalah, karena tidak sesuai denah lokasi. Sebanyak enam saksi membeberkan informasi itu.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dengan dilakukannya transaksi pembelian lahan oleh PTPN XI yang diduga tidak sesuai dengan denah lokasi yang dapat diperjualbelikan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 8 Agustus 2023.
Sebanyak enam saksi itu yakni Komisaris PTPN XI HJG Winachyu, mantan pegawai PTPN XI Imam Fauzi, mantan Relationship Manager Corporate Financing Bank Muamalat Indonesia Titin Mulyani, dan Dirut PT Nusantara Sebelas Medika Flora Pudji Lestari.
Lalu, mantan anggota tim pembelian tanah untuk lahan HGU PTPN XI I Nyoman Gede Subagia, dan Kepala Seksi Pemrosesan dan Penerbitan Perizinan Penggunaan Tanah dan Bangunan (PPTB) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Pasuruan Ira Lestian.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci maksud denah lokasi yang tidak sesuai. Keterangan para saksi diyakini memudahkan penyidik menyelesaikan perkara ini.
KPK membuka penyidikan baru. Kasusnya terkait dugaan korupsi pengadaan lahan HGU untuk perkebunan tebu di PTPN XI.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Identitasnya baru dibeberkan ke publik saat penahanan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut hak guna usaha (HGU) lahan yang dibeli untuk perkebunan di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI bermasalah, karena tidak sesuai denah lokasi. Sebanyak enam saksi membeberkan informasi itu.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dengan dilakukannya transaksi pembelian lahan oleh PTPN XI yang diduga tidak sesuai dengan denah lokasi yang dapat diperjualbelikan," kata juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 8 Agustus 2023.
Sebanyak enam saksi itu yakni Komisaris
PTPN XI HJG Winachyu, mantan pegawai PTPN XI Imam Fauzi, mantan Relationship Manager Corporate Financing Bank Muamalat Indonesia Titin Mulyani, dan Dirut PT Nusantara Sebelas Medika Flora Pudji Lestari.
Lalu, mantan anggota tim pembelian tanah untuk lahan HGU PTPN XI I Nyoman Gede Subagia, dan Kepala Seksi Pemrosesan dan Penerbitan Perizinan Penggunaan Tanah dan Bangunan (PPTB) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Pasuruan Ira Lestian.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci maksud denah lokasi yang tidak sesuai. Keterangan para saksi diyakini memudahkan penyidik menyelesaikan
perkara ini.
KPK membuka penyidikan baru. Kasusnya terkait dugaan korupsi pengadaan lahan HGU untuk perkebunan tebu di PTPN XI.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Identitasnya baru dibeberkan ke publik saat penahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)