Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Mangkir, Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di PTPN XI Akan DIpanggil Ulang

Candra Yuri Nuralam • 21 Juli 2023 08:01
Jakarta: Wiraswasta Arief Rahman Padmosiswoyo mangkir saat dipanggil menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) di PTPN XI. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil ulang Arief Rahman.
 
"Tidak hadir dan dijadwal ulang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Juli 2023.
 
Ali enggan memerinci waktu pasti pemanggilan ulang tersebut. KPK bakal membeberkan informasi itu nanti.

Sebelumnya, KPK menduga ada kesepakatan terpisah dalam pembelian lahan hak guna usaha (HGU) di PTPN XI. Informasi itu diulik dengan memeriksa lima saksi.
 
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa deal kesepakatan berupa aliran sejumlah uang dalam proses transaksi jual beli lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Juli 2023.
 
Baca Juga: Kerugian Negara Korupsi di PTPN XI Ditaksir Puluhan Miliar Rupiah

Lima saksi itu yakni Senior Executive VP Operation PTPN XI Agus Setiono, GM PG Assembagoes Agus Priambodo, Asisten Manajemen Tanaman PG Assembagoes Abdul Aziz Wibowo, Peneliti Gula pada P3GI Arianta Rury Puspitasari, dan Kepala Bagian Usaha P3GI Aris Lukito.
 
KPK membuka penyidikan baru. Kasusnya terkait dugaan korupsi pengadaan lahan HGU untuk perkebunan tebu di PTPN XI.
 
KPK sudah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Identitasnya baru dibeberkan ke publik saat penahanan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan