Perwakilan korban, Tria Mulyantina, di Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Perwakilan korban, Tria Mulyantina, di Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Penipuan Berkedok Kerja Paruh Waktu Online Dilaporkan ke Bareskrim

Siti Yona Hukmana • 20 Juli 2023 15:27
Jakarta: Sekelompok orang yang mengaku korban penipuan berkedok kerja part time atau paruh waktu secara online, mendatangi Gedung Bareskrim Polri. Mereka melaporkan kasus penipuan di salah satu platform e-commerce.
 
"Saya mewakili semua dari seluruh korban yang ada di Indonesia, total sampai saat ini jumlah kerugiannya adalah Rp35,4 miliar dan kami jumlah korban sampai saat ini hampir tembus di 1.000 korban," kata perwakilan korban, Tria Mulyantina, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli 2023.
 
Ribuan korban telah menyatu di sebuah paguyuban yang dibentuk di sejumlah media sosial, seperti Instagram, Facebook, TikTok. Menurut Tria, hingga saat ini paguyuban terus berkoordinasi sebab korban setiap hari bertambah.

"Jadi korban-korban yang berjatuhan di seluruh Indonesia, bahkan ada korban WNI yang berada di luar negeri (LN) seperti Korea, Jepang dan Australia," ungkap Tria.
 
Tria membeberkan modus operandi pelaku menawarkan kerja paruh waktu dengan tugas menaikkan rating penjualan di salah satu e-commerce. Para korban diberikan komisi setelah menyelesaikan tugas.
 
Baca juga: Begini Modus Penipuan Aplikasi JomBingo

Mulanya, kata dia, para korban benar-benar menerima kiriman uang ke rekening masing-masing dari rekening atas nama sebuah perusahaan. Kemudian, para korban diminta masuk ke dalam sebuah grup perkumpulan yang disebut ada pekerja lain dalam grup tersebut.
 
"Namun, setelah kami selidiki bahwa itu mereka sindikat juga," ungkap Tria.
 
Tria menyebut dalam menyelesaikan tugas, para korban diminta top up sesuai table yang disediakan. Seperti Rp100 ribu, Rp200 ribu dan Rp500 ribu. Para korban yang top up Rp100 ribu akan mendapat komisi 10 persen yakni menjadi Rp110 ribu. Para korban diiming-imingi semakin besar nilai top up, komisi yang didapat juga besar.
 
"Lalu, itu (uang) benar-benar kembali kepada korban dan masuk ke rekening korban di-withdraw istilahnya," ujar Tria.
 
Menurut dia, rata-rata korban percaya karena uang yang ditambahkan itu bisa kembali ke rekening. Apalagi, pelaku memberikan sebuah surat mengatasnamakan otoritas jasa keuangan (OJK).
 
"Namun, di sini yang perlu diedukasi kepada korban kepada masyarakat luas bahwa OJK itu hanya sebagai pemantau tidak pernah memberi tugas kepada perusahaan yang melakukan transaksi keuangan, di situlah minimnya pengetahuan masyarakat atau korban-korban di sini," tuturnya.
 
Tria melanjutkan lama-kelamaan uang yang disetorkan tidak kembali ke rekening korban, hingga para korban disebut merugi Rp35,4 miliar. Salah satu korban disebut seorang artis film televisi (FTV). Dia tak menyebut nilai kerugiannya, namun dikatakan bisa membeli kendaraan.
 
Laporan penipuan yang terjadi sejak 2021 ini disebut telah dilayangkan di polda dan polres. Laporan di Mabes Polri diterima dengan model pengaduan masyarakat (dumas). Tria berharap dengan kedatangan di Bareskrim Polri dapat menjadi atensi untuk diusut hingga tuntas, khususnya menangkap pelaku.
 
"Butuh effort kenapa kita sampai di Mabes ini, kita butuh bantuan daripada teman-teman kepolisian untuk bisa mengusut. Namun, beberapa korban sudah melakukan tracking, investigasi, tracking rekening, namun semua yang kita lakukan bahkan mohon maaf ada korban yang dia seorang hacker namun hanya sebatas melacak di mana posisi si IT atau FPN pelaku," ungkap Tria.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan