Jakarta: Polda Jawa Barat terus mengusut kasus dugaan penembakan terhadap Bripda Ignatius Dwi Frisco, 20 oleh Bripda IMS, 23. Salah satunya, mendalami asal usul senjata api (senpi) ilegal yang menewaskan Bripda Ignatius.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, senjata itu dipegang Bripda IMS. Namun, pengakuannya milik Bripka IG, 33.
"Kita masih melakukan pendalaman, nanti kita akan lakukan konfrontir terhadap dua orang ini (Bripda IMS dan Bripka IG) terkait asal usul senjata," kata Surawan kepada wartawan dikutip Sabtu, 29 Juli 2023.
Senjata api itu jenis pistol rakitan non organik. Senjata yang menewaskan Bripda Ignatius itu telah disita. Selain itu, penyidik menyita kamera CCTV yang merekam kejadian, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, satu buah proyektil peluru kaliber 45 ACP, handphone korban, handphone saksi, handphone pelaku, dan baju korban.
Polres Bogor telah menetapkan Bripda IMS dan Bripka IG sebagai tersangka. Bripda IMS jadi tersangka karena lalai dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan korban meninggal. Sedangkan, Bripka IG selaku pemilik senjata api ilegal tersebut.
Kronologi polisi tembak polisi
Peristiwa ini terjadi di Asrama Polisi (Aspol) atau Rusun Polri Jalan Akses Tol Cimanggis, Cikeas Udik, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pukul 01.40 WIB, Minggu, 23 Juli 2023. Berawal saat tersangka IMS bersama saksi AN dan saksi AY berkumpul di kamar saksi AN pukul 20.40 pada Sabtu, 22 Juli 2023.
Saat berkumpul, IMS, AN dan AY mengonsumsi minuman keras. Kemudian, tersangka IMS menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada AN dan AY dalam keadaan magasin tidak terpasang.
Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan AY, tersangka IMS memasukkan senpi tersebut ke dalam tasnya berikut magasin. Kemudian, tidak lama Bripda Ignatius masuk ke kamar tersebut dan Bripda IMS menunjukkan senjata api ilegal tersebut kepada Bripda Ignatius.
Saat menunjukkan senjata api tersebut, tiba-tiba meletus dan mengenai leher Bripda Ignatius. Timah panas itu mengenai bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri. Akibatnya, Ignatius meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Korban telah dimakamkan. Sementara itu, kedua tersangka telah ditahan di sel tempat khusus (patsus) Biro Provos Divisi Propam Polri. Pelanggaran etik ditangani Propam Polri, sedangkan pidana ditangani Polres Bogor bersama Polda Jawa Barat.
Jakarta:
Polda Jawa Barat terus mengusut kasus dugaan
penembakan terhadap Bripda Ignatius Dwi Frisco, 20 oleh Bripda IMS, 23. Salah satunya, mendalami asal usul
senjata api (senpi) ilegal yang menewaskan Bripda Ignatius.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, senjata itu dipegang Bripda IMS. Namun, pengakuannya milik Bripka IG, 33.
"Kita masih melakukan pendalaman, nanti kita akan lakukan konfrontir terhadap dua orang ini (Bripda IMS dan Bripka IG) terkait asal usul senjata," kata Surawan kepada wartawan dikutip Sabtu, 29 Juli 2023.
Senjata api itu jenis pistol rakitan non organik. Senjata yang menewaskan Bripda Ignatius itu telah disita. Selain itu, penyidik menyita kamera CCTV yang merekam kejadian, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, satu buah proyektil peluru kaliber 45 ACP, handphone korban, handphone saksi, handphone pelaku, dan baju korban.
Polres Bogor telah menetapkan Bripda IMS dan Bripka IG sebagai tersangka. Bripda IMS jadi tersangka karena lalai dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan korban meninggal. Sedangkan, Bripka IG selaku pemilik senjata api ilegal tersebut.
Kronologi polisi tembak polisi
Peristiwa ini terjadi di Asrama Polisi (Aspol) atau Rusun Polri Jalan Akses Tol Cimanggis, Cikeas Udik, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pukul 01.40 WIB, Minggu, 23 Juli 2023. Berawal saat tersangka IMS bersama saksi AN dan saksi AY berkumpul di kamar saksi AN pukul 20.40 pada Sabtu, 22 Juli 2023.
Saat berkumpul, IMS, AN dan AY mengonsumsi minuman keras. Kemudian, tersangka IMS menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada AN dan AY dalam keadaan magasin tidak terpasang.
Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan AY, tersangka IMS memasukkan senpi tersebut ke dalam tasnya berikut magasin. Kemudian, tidak lama Bripda Ignatius masuk ke kamar tersebut dan Bripda IMS menunjukkan senjata api ilegal tersebut kepada Bripda Ignatius.
Saat menunjukkan senjata api tersebut, tiba-tiba meletus dan mengenai leher Bripda Ignatius. Timah panas itu mengenai bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri. Akibatnya, Ignatius meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Korban telah dimakamkan. Sementara itu, kedua tersangka telah ditahan di sel tempat khusus (patsus) Biro Provos Divisi Propam Polri. Pelanggaran etik ditangani Propam Polri, sedangkan pidana ditangani Polres Bogor bersama Polda Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)