Johnny G Plate bersama tim kuasa hukum. Foto: MI.
Johnny G Plate bersama tim kuasa hukum. Foto: MI.

Pengacara Bantah Johnny Plate Seret Nama Jokowi

Theofilus Ifan Sucipto • 05 Juli 2023 22:07
Jakarta: Kuasa Hukum Johnny G Plate, Achmad Kholidin, mengklarifikasi framing terkait kliennya. Johnny disebut menyeret nama Kepala Negara dalam perkara korupsi base transceiver station (BTS) 4G.
 
"Narasi yang muncul di publik kan seolah-olah Pak Johnny lempar tanggung jawab ke presiden terkait dugaan kasus ini. Itu tidak benar," ujar Achmad Kholidin dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Juli 2023.
 
Narasi tersebut muncul usai eksepsi yang disampaikan Johnny. Achmad membantah kliennya lempar tanggung jawab.

Achmad menegaskan yang disampaikan Johnny Plate dalam eksepsi adalah proyek BTS 4G merupakan program resmi pemerintah. Hal itu untuk mempercepat transformasi digital sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
"Pak Johnny hanya menjelaskan bahwa pengadaan BTS 4G 2020-2022 adalah penjabaran pelaksanaan dari arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet," ujar Achmad Kholidin.
 
Baca juga: 3 Daftar Bantahan Johnny G Plate usai Didakwa Memperkaya Diri Rp17,84 Miliar dari Proyek BTS

Hal tersebut disampaikan Johnny untuk menjawab dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penuntut menuding proyek pembangunan BTS seolah-olah insiatif pribadi Johnny G Plate.
 
Achmad Kholidin mengatakan kliennya hanya mengejawantahkan arahan Presiden Joko Widodo. Hal tersebut dilakukan dalam beberapa kali rapat terkait program itu.
 
"Kebijakan itu dibahas melalui ratas-ratas di mana pemerintah (presiden) memandang pentingnya percepatan transformasi digital," jelas Achmad.
 
Di sisi lain, dia menegaskan eksepsi merupakan jawaban atas dakwaan yang tidak teliti dan tidak cermat serta tidak berdasarkan fakta penyidikan oleh JPU. Johnny Plate, kata Achmad, menjawab dengan menjelaskan background dari proyek BTS dan tidak ada maksud menyeret nama Presiden Jokowi.
 
"Eksepsi tidak bermaksud menyeret nama Presiden seperti yang di-framing beberapa pihak," tegas Achmad.
 
Ia mengatakan dalam eksepsi atas dakwaan JPU tersebut berisi latar belakang dari proyek strategis nasional BTS 4G 2020-2022. Salah satunya, menyangkut keputusan awal ratas mengenai program BTS.
 
"Bukan seperti isi dakwaan yang mendakwa klien kami seolah proyek tersebut atas inisiatif pribadi Pak Johnny G Plate untuk merampok uang negara," jelas Achmad.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan