Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan memproses AKBP Tri Suhartanto bila terbukti melanggar etik. Mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK itu disebut melakukan transaksi senilai Rp300 miliar.
"Tentunya kalau memang ditemukan ada pelanggaran tentunya kita proses," kata Kapolri saat meresmikan Rumah Sakit Bhayangkara di Sumatra Utara, Rabu, 5 Juli 2023.
Kapolri mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri sedang memeriksa Tri Suhartanto. Tri akan menjalani sidang komisi kode etik polri (KKEP) bila diduga melakukan pelanggaran.
"Ya, Propam sedang melaksanakan pemeriksaan," ujar jenderal bintang empat itu.
Isu transaksi Rp300 miliar itu pertama kali dibongkar mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, di kanal YouTube pribadinya. Novel mengatakan transaksi yang termuat dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu diduga melibatkan seorang pegawai di bidang penindakan.
"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun, bahkan," kata Novel di kanal YouTubenya, Senin, 3 Juli 2023.
Bantahan AKBP Tri Suhartanto
AKBP Tri Suhartanto membantah isu transaksi janggal tersebut. Menurutnya, yang disebut transaksi Rp300 miliar itu ialah perhitungan akumulasi transaksi yang dilakukan PPATK dari 2004 hingga 2018. Penggunaan diksi transaksi dinilai Tri seolah-olah menggiring persepsi publik bahwa dirinya memiliki uang Rp300 miliar.
Tri menyebut uang ratusan miliar itu merupakan akumulasi uang masuk dan keluar di rekening yang digunakan untuk bisnis. Penghitungan keluar-masuk uang itu diambil dari waktu yang cukup lama, sekitar 14 tahun, dari jangka waktu 2004-2018.
Tri menjelaskan uang keluar masuk selama 14 tahun itu berasal dari bisnis serabutan yang ia jalankan. Tri tak menyebutkan spesifik bisnis tersebut. Namun, salah satu bisnis yang dilakukan terkait jual-beli mobil. Bisnis itu sudah dihentikan ketika dia masuk KPK pada akhir 2018.
"Di rekening itu tidak ada dalam buku senilai Rp300 miliar. Tidak ada pernah terendap gitu, duit Rp300 miliar itu kan enggak ada. Dalam satu hari ada Rp300 miliar itu di dalam rekening, enggak ada. Jadi keluar masuk aja semua itu," kata Tri, Senin, 3 Juli 2023.
Jakarta:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan memproses AKBP Tri Suhartanto bila terbukti
melanggar etik. Mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK itu disebut melakukan transaksi senilai Rp300 miliar.
"Tentunya kalau memang ditemukan ada pelanggaran tentunya kita proses," kata Kapolri saat meresmikan Rumah Sakit Bhayangkara di Sumatra Utara, Rabu, 5 Juli 2023.
Kapolri mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri sedang memeriksa Tri Suhartanto. Tri akan menjalani sidang komisi kode etik polri (KKEP) bila diduga melakukan pelanggaran.
"Ya, Propam sedang melaksanakan pemeriksaan," ujar jenderal bintang empat itu.
Isu transaksi Rp300 miliar itu pertama kali dibongkar mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, di kanal YouTube pribadinya. Novel mengatakan transaksi yang termuat dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu diduga melibatkan seorang pegawai di bidang penindakan.
"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun, bahkan," kata Novel di kanal YouTubenya, Senin, 3 Juli 2023.
Bantahan AKBP Tri Suhartanto
AKBP Tri Suhartanto membantah isu transaksi janggal tersebut. Menurutnya, yang disebut transaksi Rp300 miliar itu ialah perhitungan akumulasi transaksi yang dilakukan PPATK dari 2004 hingga 2018. Penggunaan diksi transaksi dinilai Tri seolah-olah menggiring persepsi publik bahwa dirinya memiliki uang Rp300 miliar.
Tri menyebut uang ratusan miliar itu merupakan akumulasi uang masuk dan keluar di rekening yang digunakan untuk bisnis. Penghitungan keluar-masuk uang itu diambil dari waktu yang cukup lama, sekitar 14 tahun, dari jangka waktu 2004-2018.
Tri menjelaskan uang keluar masuk selama 14 tahun itu berasal dari bisnis serabutan yang ia jalankan. Tri tak menyebutkan spesifik bisnis tersebut. Namun, salah satu bisnis yang dilakukan terkait jual-beli mobil. Bisnis itu sudah dihentikan ketika dia masuk KPK pada akhir 2018.
"Di rekening itu tidak ada dalam buku senilai Rp300 miliar. Tidak ada pernah terendap gitu, duit Rp300 miliar itu kan enggak ada. Dalam satu hari ada Rp300 miliar itu di dalam rekening, enggak ada. Jadi keluar masuk aja semua itu," kata Tri, Senin, 3 Juli 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)