Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Transaksi Rp300 Miliar AKBP Tri, Kompolnas Akan Kirim Surat Klarifikasi ke Kapolri

Siti Yona Hukmana • 05 Juli 2023 10:00
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi soal rekening gendut mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK, Tri Suhartanto. Kompolnas bakal menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait transaksi Rp300 miliar anggota Polri berpangkat AKBP itu.
 
"Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi ke Kapolri melalui Irwasum (Komjen Ahmad Dofiri) terkait hal ini," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Juli 2023.
 
Poengky menyebut Mahfud MD selaku Ketua Kompolnas telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum melibatkan AKBP Tri ke KPK. Nilai transaksi Rp300 miliar tersebut diduga dari usaha milik AKBP Tri.

Menurut Poengky, secara aturan, anggota Polri boleh memiliki usaha. Namun, ada syarat dan aturan tertentu yang harus dipenuhi, serta harus ada izin dari atasan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Polri.
 
"Kalau diduga terkait usaha bagi anggota Polri, ada aturannya dan tidak boleh ada conflict of interest," ungkap Poengky.
 
Sebelumnya, isu transaksi Rp300 miliar itu dibongkar mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, di kanal YouTube pribadinya. Novel mengatakan transaksi yang termuat dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu diduga melibatkan pegawai di bidang penindakan.
 
"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun, bahkan," kata Novel di kanal YouTubenya, Senin, 3 Juli 2023.

Bantahan AKBP Tri Suhartanto

AKBP Tri Suhartanto membantah isu transaksi janggal tersebut. Menurut dia, transaksi Rp300 miliar itu ialah perhitungan akumulasi transaksi yang dilakukan PPATK dari 2004-2018. Penggunaan diksi transaksi dinilai Tri seolah-olah menggiring persepsi publik dirinya memiliki uang Rp300 miliar.
 
Tri menyebut uang ratusan miliar itu merupakan akumulasi uang masuk dan keluar di rekening yang digunakan untuk bisnis. Penghitungan keluar-masuk uang itu diambil dari waktu yang cukup lama, sekitar 14 tahun, dari jangka waktu 2004-2018.
 
Baca juga: KPK Sebut Aliran Dana Eks Penyidik Tri Suhartanto Terkait Bisnis Lama

Tri menjelaskan uang keluar masuk selama 14 tahun itu dari bisnis serabutan yang dijalankan. Tri tak menyebutkan spesifik bisnis tersebut. Namun, salah satu bisnis yang dilakukan terkait jual-beli mobil. Bisnis itu sudah berhenti ketika dia masuk KPK pada akhir 2018.
 
"Di rekening itu tidak ada dalam buku senilai Rp300 miliar. Tidak ada pernah terendap gitu, duit Rp300 miliar itu kan enggak ada. Dalam satu hari ada Rp300 miliar itu di dalam rekening, enggak ada. Jadi keluar masuk aja semua itu," kata Tri, Senin, 3 Juli 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan