Jakarta: Meski harus bolak-balik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Anwar Abbas tidak membenci Panji Gumilang sepenuh hati. Anwar turut bersedih saat seterunya di pengadilan menjadi tersangka kasus penodaan agama.
"Saya sedihlah. Ya, saya sedih," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 2 Agustus 2023.
Anwar digugat Panji Gumilang secara perdata dengan nominal Rp1 triliun. Panji merasa disudutkan dengan pernyataan Anwar terkait dirinya yang disampaikan ke publik tidak secara utuh dan misleading.
Panji menggugat Anwar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis, 6 Juli 2023, klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Panji Gumilang tidak Pulang ke Al Zaytun usai jadi Tersangka
Sejak saat itu, Anwar harus disibukkan dengan perkara ini. Anwar ternyata tetap bisa mendoakan Panji agar tabah dalam menghadapi proses hukum.
"Sebagai seorang muslim, saya hanya mendoakan semoga beliau tabah dalam menghadapi masalah ini, itu saja," ujarnya.
Lebih lanjut, Anwar mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Ia turut mengapresiasi Polri membuat terang permasalahan yang sudah ramai sejak beberapa bulan terakhir.
Panji dijerat tiga pasal. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Jakarta: Meski harus bolak-balik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Anwar Abbas tidak membenci
Panji Gumilang sepenuh hati. Anwar turut bersedih saat seterunya di pengadilan menjadi tersangka kasus penodaan agama.
"Saya sedihlah. Ya, saya sedih," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 2 Agustus 2023.
Anwar digugat Panji Gumilang secara perdata dengan nominal Rp1 triliun. Panji merasa disudutkan dengan pernyataan Anwar terkait dirinya yang disampaikan ke publik tidak secara utuh dan misleading.
Panji menggugat Anwar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis, 6 Juli 2023, klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.
Baca juga:
Panji Gumilang tidak Pulang ke Al Zaytun usai jadi Tersangka
Sejak saat itu, Anwar harus disibukkan dengan perkara ini. Anwar ternyata tetap bisa mendoakan Panji agar tabah dalam menghadapi proses hukum.
"Sebagai seorang muslim, saya hanya mendoakan semoga beliau tabah dalam menghadapi masalah ini, itu saja," ujarnya.
Lebih lanjut, Anwar mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Ia turut mengapresiasi Polri membuat terang permasalahan yang sudah ramai sejak beberapa bulan terakhir.
Panji dijerat tiga pasal. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DHI)