Jakarta: Panji Gumilang sudah merasakan dirinya tidak akan bisa pulang ke Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Hal itu terlihat saat Panji mengumpulkan hampir semua anak didiknya di berbagai tingkatan di sebuah lapangan.
Panji berpamitan di hadapan banyak anak didiknya dan melangkah masuk ke dalam mobil. Mobil itu membawa Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 1 Agustus 2023 dan tiba sekitar pukul 13.20 WIB.
Selang delapan jam pemeriksaan sebagai saksi, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Pemeriksaan ini merupakan kali kedua bagi Panji.
Sementara tim penyidik sudah memeriksa puluhan orang dari berbagai latar belakang. Uniknya, Panji belum ditetapkan sebagai tahanan, tapi tidak bisa pulang ke Al Zaytun.
"Yang bersangkutan dititip di tahanan Bareskrim," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Agustus 2023.
Baca juga: Polisi: Kepastian Tempat Penahanan Panji Gumilang Pukul 21.00 WIB
Menurut Djuhandhani, pemeriksaan Panji belum selesai. Sekitar pukul 21.15 WIB, Panji kembali diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
Namun pukul 01.00 WIB, Panji meminta ditunda. Penyidik mengamini permintaan Panji dan pemeriksaan dilanjutkan pada Rabu siang.
Status Panji sebagai tahanan akan ditentukan pada pukul 21.00 WIB, Rabu, 2 Agustus 2023. Batas waktu ini merupakan prosedur 1x24 jam usai status ditingkatkan sebagai tersangka.
"Belum ada surat perintah penahanan yang ada baru penangkapan, disitu penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam, ya kita lihat nanti jam 21.00 WIB," ujar Djuhandhani.
Panji dijerat tiga pasal. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Jakarta:
Panji Gumilang sudah merasakan dirinya tidak akan bisa pulang ke Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Hal itu terlihat saat Panji mengumpulkan hampir semua anak didiknya di berbagai tingkatan di sebuah lapangan.
Panji berpamitan di hadapan banyak anak didiknya dan melangkah masuk ke dalam mobil. Mobil itu membawa Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 1 Agustus 2023 dan tiba sekitar pukul 13.20 WIB.
Selang delapan jam pemeriksaan sebagai saksi, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Pemeriksaan ini merupakan kali kedua bagi Panji.
Sementara tim penyidik sudah memeriksa puluhan orang dari berbagai latar belakang. Uniknya, Panji belum ditetapkan sebagai tahanan, tapi tidak bisa pulang ke Al Zaytun.
"Yang bersangkutan dititip di tahanan Bareskrim," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Agustus 2023.
Baca juga:
Polisi: Kepastian Tempat Penahanan Panji Gumilang Pukul 21.00 WIB
Menurut Djuhandhani, pemeriksaan Panji belum selesai. Sekitar pukul 21.15 WIB, Panji kembali diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
Namun pukul 01.00 WIB, Panji meminta ditunda. Penyidik mengamini permintaan Panji dan pemeriksaan dilanjutkan pada Rabu siang.
Status Panji sebagai tahanan akan ditentukan pada pukul 21.00 WIB, Rabu, 2 Agustus 2023. Batas waktu ini merupakan prosedur 1x24 jam usai status ditingkatkan sebagai tersangka.
"Belum ada surat perintah penahanan yang ada baru penangkapan, disitu penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam, ya kita lihat nanti jam 21.00 WIB," ujar Djuhandhani.
Panji dijerat tiga pasal. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)