Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Sah! MK Hapus Kewenangan Jaksa Ajukan PK

Rifaldi Putra irianto • 14 April 2023 18:24
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruhhnya Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Gugatan itu diajukan seorang notaris Hartono, dengan nomor perkara 20/PUU-XXI/2023.
 
MK memutuskan menghapus Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan. Pasal tersebut memberikan hak jaksa untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
 
"Menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," Ucap Hakim Ketua Anwar Usman dalam persidangan, Jumat, 14 April 2023.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi menilai pasal tersebut tidak sejalan dengan semangat yang ada dalam empat landasan pokok untuk mengajukan PK. Hal itu sebagaimana diatur dalam norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang telah dimaknai secara konstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
 
Baca: MK Tolak Uji Materi Undang-Undang Pengadilan HAM

"Bukan hanya akan mengakibatkan adanya disharmonisasi hukum dan ambiguitas dalam hal pengajuan PK, namun lebih jauh lagi, pemberlakuan norma tersebut berakibat terlanggarnya hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan kepastian hukum yang adil sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," jelas Hakim Konstitusi,
 
Selain itu, dengan disisipkannya Pasal 30C huruf h beserta Penjelasannya dalam UU nomor 11 tahun 2021 berarti telah menambah kewenangan kejaksaan. Kewenangan untuk mengajukan PK tanpa disertai dengan penjelasan yang jelas tentang substansi dari pemberian kewenangan tersebut.
 
"Menurut Mahkamah, penambahan kewenangan tersebut bukan hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum, namun juga akan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh Jaksa khususnya dalam hal pengajuan PK terhadap perkara yang notabene telah dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum," kata Anwar.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan