Ilustrasi PPATK. Setkab
Ilustrasi PPATK. Setkab

Terindikasi Janggal, PPATK Bekukan Rekening Andhi Pramono

Fachri Audhia Hafiez • 19 Mei 2023 14:12
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan rekening eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Upaya itu sudah dilakukan sejak proses analisis oleh PPATK.
 
"Sudah dibekukan sejak awal proses analisis," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Mei 2023.
 
Ivan belum mengungkap nilai dari rekening yang didalamnya terindikasi ada transaksi janggal. Sementara itu, Ketua Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan besaran nilai di rekening itu lebih dari puluhan miliar rupiah.
"Bisa lebih besar dari itu. Penyidik sedang bekerja keras untuk itu," jelas Natsir.
Baca: PPATK Temukan Mutasi Rp800 Juta di Rekening Mustopa, Polisi Bakal Selidiki

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Lembaga Antirasuah menemukan bukti permulaan yang cukup.
 
Salah satu pencarian alat bukti dilakukan dengan menggeledah rumah Andhi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor pada Jumat, 12 Mei 2023. Sejumlah dokumen terkait kasus ditemukan di sana.
 
Dalam kasus ini, Andhi juga sudah dicegah selama enam bulan. KPK bisa menambah larangan ke luar negeri itu jika dibutuhkan penyidik nanti.
 
KPK berharap Andhi tidak melarikan diri ke luar negeri menggunakan jalur ilegal. Sikap kooperatif darinya dibutuhkan untuk kelancaran pemberkasan.
 
Penetapan tersangka terhadap Andhi Pramono tersebut berawal dari sebuah video yang viral di media sosial. Video itu menunjukan sebuah rumah mewah bak istana putih di daerah Jawa. Rumah tersebut ternyata milik Andhi Pramono
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(LDS)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif