Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Kasus Suap di MA, Diduga Ada Penerimaan Uang untuk Pengawalan Sidang

Candra Yuri Nuralam • 23 Mei 2023 15:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya pemberian uang ke sejumlah pihak untuk mengawal proses persidangan di Mahkamah Agung (MA). Informasi ini didapat melalui pemeriksaan lima saksi pada Senin, 22 Mei 2023.
 
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya aliran uang untuk proses pengurusan perkara di MA yang diduga turut dikawal langsung oleh pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Mei 2023.
 
Kelima saksi yakni empat pihak swasta Ruddy Iskandar Nasution, Timothy Ivan Triyono, Riris Riska Diana, Naila Fitri, dan bagian keuangan pada Sastradikarya Law Firm Hardianko.
 
Baca: KPK Endus Modus Pencucian Uang dalam Pengembangan Kasus Suap di MA

Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik kepada para saksi. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka.
 
Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
 
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan