Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah mobil mewah yang diduga berkaitan dengan dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sebagian kendaraan diketahui menggunakan nama pihak lain.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut penggunaan nama pihak lain itu merupakan modus pencucian uang. Lembaga Antirasuah kini tengah melakukan pendalaman.
"Ya salah satu modus-modus pencucian uang diantaranya kan menggunakan nominee (peminjaman nama pihak lain) dan sebagainya," kata Alex di Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023.
KPK dipastikan bakal menelusuri kepemilikan mobil mewah yang sudah disita. Nama yang tertera dalam surat-surat kendaraan tersebut juga berpotensi dipanggil.
Para pihak yang dipanggil diharap memenuhi panggilan. Mereka bisa menjelaskan maupun memprotes pencatutan nama itu di depan penyidik.
"Silakan saja nanti warga sebut memberikan keterangan kalau dipanggil penyidik," ucap Alex.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) telah menyita sejumlah mobil mewah yang diduga berkaitan dengan
dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sebagian kendaraan diketahui menggunakan nama pihak lain.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut penggunaan nama pihak lain itu merupakan modus pencucian uang. Lembaga Antirasuah kini tengah melakukan pendalaman.
"Ya salah satu modus-modus
pencucian uang diantaranya kan menggunakan nominee (peminjaman nama pihak lain) dan sebagainya," kata Alex di Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023.
KPK dipastikan bakal menelusuri kepemilikan mobil mewah yang sudah disita. Nama yang tertera dalam surat-surat kendaraan tersebut juga berpotensi dipanggil.
Para pihak yang dipanggil diharap memenuhi panggilan. Mereka bisa menjelaskan maupun memprotes pencatutan nama itu di depan penyidik.
"Silakan saja nanti warga sebut memberikan keterangan kalau dipanggil penyidik," ucap Alex.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)