Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Dadan Tri Dipanggil KPK Lusa

Candra Yuri Nuralam • 22 Mei 2023 09:21
Jakarta: Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto bakal dipanggil ulang sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Rabu, 24 Mei 2023. Dia diharap kooperatif.
 
"Tersangka dimaksud (Dadan) diharap kooperatif hadir sesuai dengan konfirmasinya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 22 Mei 2023.
 
Penentuan hari pemanggilan itu merupakan permintaan Dadan. KPK berharap janji itu tidak diingkari.

Sementara itu, Dadan Tri Yudianto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia memprotes penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
 
Baca juga: Dadan Tri Melawan Lewat Praperadilan, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Ketentuan

 
Gugatan itu diajukan pada Jumat, 19 Mei 2023. Praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
 
Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum memublikasikan petitum gugatan Dadan. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 5 Mei 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan