"Tersangka dimaksud (Dadan) diharap kooperatif hadir sesuai dengan konfirmasinya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 22 Mei 2023.
Penentuan hari pemanggilan itu merupakan permintaan Dadan. KPK berharap janji itu tidak diingkari.
Sementara itu, Dadan Tri Yudianto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia memprotes penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
| Baca juga: Dadan Tri Melawan Lewat Praperadilan, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Ketentuan |
Gugatan itu diajukan pada Jumat, 19 Mei 2023. Praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum memublikasikan petitum gugatan Dadan. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 5 Mei 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id