Jakarta: Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Muhammad Iqbal, menyatakan bakal menindak tegas pelaku peredaran miras (minuman keras) oplosan. Salah satunya, bakal ada konstruksi pasal undang-undang perencanaan pembunuhan.
"Ini kan konstruksi pasalnya baru undang-undang pangan dan kesehatan. Tidak menutup kemungkinan kita akan konstruksikan pasal pada perencanaan pembunuhan. Mereka kan meracik dan lain-lain," ujar Iqbal di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 11 April 2018.
Iqbal memaparkan, pemberian sanksi terhadap pelaku berdasarkan pasal-pasal terkait akan diupayakan. Tim kepolisian berkoordinasi dengan instansi hukum lainnya.
Baca: Polisi Buru Pemilik Pabrik Miras Oplosan di Bekasi
"Kita akan upaya. Pak Wakapolri sudah menyampaikan tadi, kita koordinasi dengan criminal justice system terkait, pengadilan, dan kejaksaan, untuk itu semua," paparnya.
Namun, Iqbal belum bisa memastikan apakah pasal perencanaan pembunuhan dapat diterapkan terhadap kasus peredaran miras oplosan. Polisi akan melakukan pengkajian terlebih dahulu.
"Polisi akan mengkaji apakah ada konstruksi pasal perencanaan pembunuhan dalam hal ini. Inget loh, itu akan, jangan nanti diterapkan," tandasnya.
Terkait sanksi kurungan penjara bagi para pihak yang terlibat dalam peredaran miras oplosan, hingga saat ini tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kemudian, juga Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca: Asal Usul Metanol dalam Miras Oplosan Diselidiki
"Kalau undang-undang pangan, undang-undang kesehatan, jelas lebih dari lima tahun bisa ditahan. Jika dengan pasal perencanaan pembunuhan, ancamannya seumur hidup itu," pungkasnya.
Berdasarkan kasus yang didata polri, terdapat 82 korban tewas di DKI Jakarta dan Jawa Barat akibat mengonsumsi miras oplosan. Pasalnya, miras diracik dengan bahan dasar 96 persen metanol yang sangat membahayakan tubuh manusia.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/8kormeRb" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Muhammad Iqbal, menyatakan bakal menindak tegas pelaku peredaran miras (minuman keras) oplosan. Salah satunya, bakal ada konstruksi pasal undang-undang perencanaan pembunuhan.
"Ini kan konstruksi pasalnya baru undang-undang pangan dan kesehatan. Tidak menutup kemungkinan kita akan konstruksikan pasal pada perencanaan pembunuhan. Mereka kan meracik dan lain-lain," ujar Iqbal di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 11 April 2018.
Iqbal memaparkan, pemberian sanksi terhadap pelaku berdasarkan pasal-pasal terkait akan diupayakan. Tim kepolisian berkoordinasi dengan instansi hukum lainnya.
Baca: Polisi Buru Pemilik Pabrik Miras Oplosan di Bekasi
"Kita akan upaya. Pak Wakapolri sudah menyampaikan tadi, kita koordinasi dengan criminal justice system terkait, pengadilan, dan kejaksaan, untuk itu semua," paparnya.
Namun, Iqbal belum bisa memastikan apakah pasal perencanaan pembunuhan dapat diterapkan terhadap kasus peredaran miras oplosan. Polisi akan melakukan pengkajian terlebih dahulu.
"Polisi akan mengkaji apakah ada konstruksi pasal perencanaan pembunuhan dalam hal ini. Inget loh, itu akan, jangan nanti diterapkan," tandasnya.
Terkait sanksi kurungan penjara bagi para pihak yang terlibat dalam peredaran miras oplosan, hingga saat ini tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kemudian, juga Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca: Asal Usul Metanol dalam Miras Oplosan Diselidiki
"Kalau undang-undang pangan, undang-undang kesehatan, jelas lebih dari lima tahun bisa ditahan. Jika dengan pasal perencanaan pembunuhan, ancamannya seumur hidup itu," pungkasnya.
Berdasarkan kasus yang didata polri, terdapat 82 korban tewas di DKI Jakarta dan Jawa Barat akibat mengonsumsi miras oplosan. Pasalnya, miras diracik dengan bahan dasar 96 persen metanol yang sangat membahayakan tubuh manusia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)