medcom.id, Jakarta: Koordinator KontraS Haris Azhar mengungkapkan kesaksian narapidana gembong narkoba, Freddy Budiman. Mabes Polri telah mengutus Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar untuk mendalami pernyataan Freddy kepada Haris.
Mabes Polri belum memutuskan membentuk tim khusus untuk mendalami pernyataan Freddy. "Ini untuk masukan saja," jelas Karo Penmas Polri Brigjen Agus Riyanto, di Jakarta, Senin (1/8/2016).
Sebelumnya, Haris membeberkan pada 2014 pernah bertemu Freddy Budiman dan sempat bercerita banyak soal keterlibatan oknum polisi dan Badan Narkotika Nasional dalam peredaran narkoba di Indonesia. Kesaksian itu Haris tulis dan tersebar luas di media sosial.
Haris mengungkapkan ada asupan dana untuk melancarkan peredaran narkoba milik Freddy Budiman sebesar Rp450 miliar ke BNN serta Rp90 miliar untuk pejabat tertentu di Mabes Polri.
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman (kiri), menunjukkan surat permohonan tobat nasuha pada sidang PK di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (25/5/2016). Foto: Antara/Idhad Zakaria
(Baca juga: Soal Upeti Rp450 M, Eks Petinggi BNN Sebut Haris Berkhayal)
Agus Riyanto menegaskan, kesaksian Freddy Budiman kepada Haris sulit ditelusuri lantaran Freddy telah dieksekusi mati. Freddy dieksekusi bersama tiga terpidana mati kasus narkotika.
"Sulit untuk bisa ditelusuri karena yang dianggap membuat pernyataan sudah meninggal," kata Agus.
(Baca juga: BNN Minta Haris Azhar Buktikan Tulisannya)
Dia menegaskan, kesaksian Freddy kepada Haris bisa dijadikan landasan hakim. "Kesaksian itu bisa dijadikan landasan jika disampaikan di depan sidang pengadilan di hadapan para hakim," imbuhnya.
Sementara terkait kelakuan Haris, lanjut Agus, belum bisa dikenakan pidana. Kecuali Haris berbohong terkait kesaksian Freddy tersebut. "Tidak serta merta seperti itu. Kecuali jika berita itu bohong," kata dia.
(Baca juga: Komisi III DPR akan Panggil KontraS)
medcom.id, Jakarta: Koordinator KontraS Haris Azhar mengungkapkan kesaksian narapidana gembong narkoba, Freddy Budiman. Mabes Polri telah mengutus Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar untuk mendalami pernyataan Freddy kepada Haris.
Mabes Polri belum memutuskan membentuk tim khusus untuk mendalami pernyataan Freddy. "Ini untuk masukan saja," jelas Karo Penmas Polri Brigjen Agus Riyanto, di Jakarta, Senin (1/8/2016).
Sebelumnya, Haris membeberkan pada 2014 pernah bertemu Freddy Budiman dan sempat bercerita banyak soal keterlibatan oknum polisi dan Badan Narkotika Nasional dalam peredaran narkoba di Indonesia. Kesaksian itu Haris tulis dan tersebar luas di media sosial.
Haris mengungkapkan ada asupan dana untuk melancarkan peredaran narkoba milik Freddy Budiman sebesar Rp450 miliar ke BNN serta Rp90 miliar untuk pejabat tertentu di Mabes Polri.
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman (kiri), menunjukkan surat permohonan tobat nasuha pada sidang PK di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (25/5/2016). Foto: Antara/Idhad Zakaria
(
Baca juga: Soal Upeti Rp450 M, Eks Petinggi BNN Sebut Haris Berkhayal)
Agus Riyanto menegaskan, kesaksian Freddy Budiman kepada Haris sulit ditelusuri lantaran Freddy telah dieksekusi mati. Freddy dieksekusi bersama tiga terpidana mati kasus narkotika.
"Sulit untuk bisa ditelusuri karena yang dianggap membuat pernyataan sudah meninggal," kata Agus.
(
Baca juga: BNN Minta Haris Azhar Buktikan Tulisannya)
Dia menegaskan, kesaksian Freddy kepada Haris bisa dijadikan landasan hakim. "Kesaksian itu bisa dijadikan landasan jika disampaikan di depan sidang pengadilan di hadapan para hakim," imbuhnya.
Sementara terkait kelakuan Haris, lanjut Agus, belum bisa dikenakan pidana. Kecuali Haris berbohong terkait kesaksian Freddy tersebut. "Tidak serta merta seperti itu. Kecuali jika berita itu bohong," kata dia.
(
Baca juga: Komisi III DPR akan Panggil KontraS)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)