Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Dok. Istimewa
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Dok. Istimewa

Tahan Gazalba Saleh, KPK: Tak Perlu Restu Jaksa Agung dan Jokowi

Candra Yuri Nuralam • 04 Januari 2023 11:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penahanan Hakim Agung Gazalba Saleh tidak melanggar hukum. Lembaga Antirasuah tidak membutuhkan restu Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan upaya paksa kepada tersangka kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) itu.
 
"KPK tidak memerlukan perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden, karena ketentuan tersebut tidak mengikat karena KPK adalah institusi yang independen dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, serta tidak terikat pada ketentuan administrasi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 4 Januari 2023.
 
Ali mengatakan penahanan itu mengacu pada Pasal 75 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KPK juga sudah memanggil Gazalba secara patut sebelum penahanan.

Surat pemanggilan pertama Gazalba dikirimkan ke rumah pribadinya pada 2 November 2022. Sementara itu, panggilan kedua dikirim ke rumah dinasnya pada 11 November 2022.
 
"Termasuk juga dilakukan pengantaran langsung ke gedung Mahkamah Agung," ucap Ali.
 

Baca Juga: Gazalba Saleh Paparkan Bukti di Sidang Praperadilan Hari Ini


Penahanan Gazalba dilakukan karena adanya kebutuhan penyidik untuk mempercepat penanganan kasus. KPK yakin gugatan tersangka kasus suap itu dipatahkan majelis hakim praperadilan.
 
"Tindakan penahanan juga tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia," ujar Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan