Jakarta: Sidang praperadilan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dilanjutkan pada Rabu, 4 Januari 2023. Agenda sidang ialah menghadirkan berbagai bukti dari pihak Gazalba.
"Bukti surat dan saksi dari pemohon," tulis laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 4 Januari 2023.
Gazalba hendak membuktikan penetapan tersangka terhadap dirinya melanggar prosedur. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Menghadirkan saksi, menghadirkan ahli, menunjukkan barang bukti," tulis keterangan itu.
Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB. Sidang ini kelanjutan dari agenda kemarin, yakni mendengarkan jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gazalba mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK ke PN Jaksel. Permohonan praperadilan Gazalba dicatat pada nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Pada petitumnya, Gazalba meminta majelis hakim untuk menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 per 01 November 2022 terkait penetapan tersangka, tidak sah dan tak berdasar hukum. Gazalba juga meminta haknya dipulihkan mulai dari kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
"Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan," tulis Gazalba melalui petitumnya.
Gazalba Saleh resmi diumumkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Desember 2022. Dia terjerat kasus korupsi terkait penanganan perkara.
Kasus yang melibatkan Gazalba merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Gazalba menangani perkara pidana KSP Intidana. Sementara Dimyati menangani perkara perdata yang mempailitkan koperasi simpan pinjam tersebut.
Jakarta: Sidang praperadilan Hakim Agung nonaktif
Gazalba Saleh dilanjutkan pada Rabu, 4 Januari 2023. Agenda sidang ialah menghadirkan berbagai bukti dari pihak Gazalba.
"Bukti surat dan saksi dari pemohon," tulis laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 4 Januari 2023.
Gazalba hendak membuktikan penetapan tersangka terhadap dirinya melanggar prosedur. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penanganan perkara di
Mahkamah Agung (MA).
"Menghadirkan saksi, menghadirkan ahli, menunjukkan barang bukti," tulis keterangan itu.
Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB. Sidang ini kelanjutan dari agenda kemarin, yakni mendengarkan jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gazalba mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK ke PN Jaksel. Permohonan praperadilan Gazalba dicatat pada nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Pada petitumnya, Gazalba meminta majelis hakim untuk menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 per 01 November 2022 terkait penetapan tersangka, tidak sah dan tak berdasar hukum. Gazalba juga meminta haknya dipulihkan mulai dari kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
"Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara
a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan," tulis Gazalba melalui petitumnya.
Gazalba Saleh resmi diumumkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Desember 2022. Dia terjerat kasus korupsi terkait penanganan perkara.
Kasus yang melibatkan Gazalba merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Gazalba menangani perkara pidana KSP Intidana. Sementara Dimyati menangani perkara perdata yang mempailitkan koperasi simpan pinjam tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)