Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan respons terkait permintaan berobat ke luar negeri yang diajukan Gubernur Papua Lukas Enembe. Lembaga Antirasuah menawarkan pengobatan gratis di Jakarta kepada orang nomor satu di Bumi Cenderawasih itu.
"Kami akan jemput kalau yang bersangkutan bersedia untuk berobat di Jakarta. Kalau nanti rumah sakit di Jakarta memyatakan tidak sanggup mengobati penyakit yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 2023.
KPK menawarkan penanganan medis dari dokter andal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) untuk Lukas. Jika tidak bisa disembuhkan, Lembaga Antikorupsi bakal memberikan restu pengobatan di luar negeri.
"Kami akan memfasilitasi untuk berobat sesuai keinginan yang bersangkutan di Singapura," ujar Alex.
Pengobatan gratis ini bisa diberikan ke Lukas dengan syarat harus menjadi tahanan KPK. Pembayaran tenaga medis di Singapura juga ditanggung Lembaga Antikorupsi jika dibutuhkan.
"Kalau yang bersangkutan membutuhkan perawatan inap tentu nanti kami bantarkan. Kami berharap lewat penasihat hukumnya agar LE (Lukas Enembe) itu kooperatif," ucap Ali.
Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan respons terkait permintaan berobat ke luar negeri yang diajukan Gubernur Papua
Lukas Enembe. Lembaga Antirasuah menawarkan pengobatan gratis di Jakarta kepada orang nomor satu di Bumi Cenderawasih itu.
"Kami akan jemput kalau yang bersangkutan bersedia untuk berobat di Jakarta. Kalau nanti rumah sakit di Jakarta memyatakan tidak sanggup mengobati penyakit yang bersangkutan," kata Wakil Ketua
KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 2023.
KPK menawarkan penanganan medis dari dokter andal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) untuk Lukas. Jika tidak bisa disembuhkan, Lembaga Antikorupsi bakal memberikan restu pengobatan di luar negeri.
"Kami akan memfasilitasi untuk berobat sesuai keinginan yang bersangkutan di Singapura," ujar Alex.
Pengobatan gratis ini bisa diberikan ke Lukas dengan syarat harus menjadi
tahanan KPK. Pembayaran tenaga medis di Singapura juga ditanggung Lembaga Antikorupsi jika dibutuhkan.
"Kalau yang bersangkutan membutuhkan perawatan inap tentu nanti kami bantarkan. Kami berharap lewat penasihat hukumnya agar LE (Lukas Enembe) itu kooperatif," ucap Ali.
Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)