Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menolak eksepsi atau nota keberatan Putri Candrawathi. Sehingga, persidangan istri Ferdy Sambo itu bisa dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
"Memohon majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan, menolak seluruh dalil eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di PN Jaksel, Kamis, 20 Oktober 2022.
Menurut jaksa, dalil eksepsi yang dikemukakan itu merupakan materi pokok perkara. Sehingga, dalil itu mestinya dibuktikan dalam persidangan pembuktian.
Selain itu, jaksa meminta majelis menyatakan bahwa surat dakwaan sudah memenuhi unsur formil dan materiel. Kemudian, pemeriksaan terhadap Putri tetap dilanjutkan.
"Menyatakan pemeriksaan Putri Candrawathi tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan 5 Oktober 2022," ujar jaksa.
Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menolak eksepsi atau nota keberatan
Putri Candrawathi. Sehingga, persidangan istri Ferdy Sambo itu bisa dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
"Memohon majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan, menolak seluruh dalil eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi," kata salah satu jaksa penuntut umum (
JPU) saat persidangan di PN Jaksel, Kamis, 20 Oktober 2022.
Menurut jaksa, dalil eksepsi yang dikemukakan itu merupakan materi pokok perkara. Sehingga, dalil itu mestinya dibuktikan dalam persidangan pembuktian.
Selain itu, jaksa meminta majelis menyatakan bahwa surat dakwaan sudah memenuhi unsur formil dan materiel. Kemudian, pemeriksaan terhadap Putri tetap dilanjutkan.
"Menyatakan pemeriksaan Putri Candrawathi tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan 5 Oktober 2022," ujar jaksa.
Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)