Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat (kiri). Metro TV
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat (kiri). Metro TV

Breaking News

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ayah Brigadir J Puji Kerja JPU

MetroTV • 17 Januari 2023 14:09
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo pada Selasa 17 Januari 2023. Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengapresiasi kinerja JPU sepanjang persidangan hingga akhirnya membacakan tuntutan hukuman seumur hidup di Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Di akhir persidangan tadi sudah terang benderang kita dengar tuntutannya terhadap Ferdy Sambo tuntutannya penjara seumur hidup," ujar ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, dalam wawancara di tayangan Breaking News di Metro TV, Selasa 17 Januari 2023.

Ia mengatakan hukuman seumur hidup terhadap Ferdy Sambo sudah sesuai dengan harapan keluarga terkait dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keluarga sudah cukup tenang JPU mengajukan tuntutan hukuman seumur hidup dari opsi tuntutan hukuman mati hingga penjara 20 tahun.
 
"Saya sangat mengapresiasi kinerja dari jaksa penuntut umum," katanya.
 

Beragam hal memberatkan Ferdy Sambo

Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo divonis hukuman penjara seumur hidup karena dianggap sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir J. Jaksa juga membacakan hal-hal yang yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo atas kasus ini.
 
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua Hutabarat dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya," ujar Jaksa Rudy Irmawan.
 
Baca: Keluarga Brigadir J Harap Hakim Berani Hukum Ferdy Sambo Lebih Berat

Jaksa juga menilai bahwa terdakwa Ferdy Sambo tidak mengakui perbuatannya. Ferdy Sambo selalu berbelit-belit sepanjang persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata Rudy.
 
Jaksa juga menilai perbuatan Ferdy Sambo mencoreng institusi Polri. (Sri Dewi Larasati)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan