Jakarta: Bareskrim Polri tengah memeriksa Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin terkait dugaan penyalahgunaan dana umat. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi petunjuk penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
"(Data PPATK dijadikan) sebagai petunjuk. Nanti kalau terjadi kesesuaian antara perbuatan-perbuatan dengan alat bukti, maka (data PPATK) dijadikan alat bukti. Jadi, ini baru petunjuk ketika dinaikkan menjadi penyidikan, maka akan dijadikan barang bukti," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.
Dia meminta awak media dan masyarakat menunggu penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penelusuran, pendalaman, dan penyelidikan. Dia memastikan Polri akan menyampaikan hasil penyelidikan secara transparan.
Ramadhan belum bisa membeberkan sangkaan pasal yang bisa dijerat terhadap petinggi ACT itu. Sebab, masih dalam proses penyelidikan.
Menurut dia, penyelidikan dilakukan berbekal laporan informasi dari masyarakat. Penyidik disebut akan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan apabila menemukan bukti awal.
"Kita akan proses menjadi penyidikan. Ini masih tahap penyelidikan belum penyidikan. Kita tunggu saja, nanti kita lihat teman-teman di Bareskrim bekerja, nanti jika ada perkembangannya kami sampaikan lagi," ungkap Ramadhan.
Dua petinggi ACT Ibnu dan Ahyudin masih diperiksa di Bareskrim Polri. Ahyudin diperiksa sejak pukul 10.30 WIB. Sedangkan, Ibnu Khajar sekitar pukul 15.00 WIB.
Jakarta: Bareskrim
Polri tengah memeriksa Presiden Aksi Cepat Tanggap (
ACT) Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin terkait dugaan penyalahgunaan dana umat. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK) menjadi petunjuk penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
"(Data PPATK dijadikan) sebagai petunjuk. Nanti kalau terjadi kesesuaian antara perbuatan-perbuatan dengan alat bukti, maka (data PPATK) dijadikan alat bukti. Jadi, ini baru petunjuk ketika dinaikkan menjadi penyidikan, maka akan dijadikan barang bukti," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.
Dia meminta awak media dan masyarakat menunggu penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penelusuran, pendalaman, dan penyelidikan. Dia memastikan Polri akan menyampaikan hasil penyelidikan secara transparan.
Ramadhan belum bisa membeberkan sangkaan pasal yang bisa dijerat terhadap petinggi ACT itu. Sebab, masih dalam proses penyelidikan.
Menurut dia, penyelidikan dilakukan berbekal laporan informasi dari masyarakat. Penyidik disebut akan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan apabila menemukan bukti awal.
"Kita akan proses menjadi penyidikan. Ini masih tahap penyelidikan belum penyidikan. Kita tunggu saja, nanti kita lihat teman-teman di Bareskrim bekerja, nanti jika ada perkembangannya kami sampaikan lagi," ungkap Ramadhan.
Dua petinggi ACT Ibnu dan Ahyudin masih diperiksa di Bareskrim Polri. Ahyudin diperiksa sejak pukul 10.30 WIB. Sedangkan, Ibnu Khajar sekitar pukul 15.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)