Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap mantan Hakim Itong Isnaeni Hidayat. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya.
"Yang bersangkutan akan menjalani pidana penjara selama lima tahun," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 1 Februari 2023.
Ali mengatakan eksekusi ini dilakukan karena putusan kasus Itong sudah inkrah. Pidana penjaranya bakal dikurangi dengan masa tahanan di tahap penyidikan dan persidangan.
Itong juga diwajibkan membayar pidana denda dan uang pengganti. Keduanya harus dilunasi dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
"Kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp390 juta," ucap Ali.
KPK memastikan pidana pengganti itu bakal ditagih ke Itong. Tujuannya agar negara bisa meminimalisir kerugian dari tindakan koruptif mantan hakim itu.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap mantan Hakim
Itong Isnaeni Hidayat. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (
Lapas) Klas I Surabaya.
"Yang bersangkutan akan menjalani pidana penjara selama lima tahun," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 1 Februari 2023.
Ali mengatakan eksekusi ini dilakukan karena putusan kasus Itong sudah inkrah. Pidana penjaranya bakal dikurangi dengan masa tahanan di tahap penyidikan dan persidangan.
Itong juga diwajibkan membayar pidana denda dan uang pengganti. Keduanya harus dilunasi dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
"Kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp390 juta," ucap Ali.
KPK memastikan pidana pengganti itu bakal ditagih ke Itong. Tujuannya agar negara bisa meminimalisir kerugian dari tindakan koruptif mantan hakim itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)