Ilustrasi pengadilan Tipikor/Fachri
Ilustrasi pengadilan Tipikor/Fachri

Terdakwa Korupsi Heli AW-101 Dituntut Penjara 15 Tahun

Candra Yuri Nuralam • 30 Januari 2023 17:49
Jakarta: Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, 30 Januari 2023. Dia dituntut penjara 15 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suheanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Januari 2023.
 
Pidana denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya bakal ditambah selama enam bulan.

Selain itu, jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti kepada John sebesar Rp177.712.972.054,60. Pidana pengganti itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
 

Baca: Hakim Heran Helikopter AW-101 jadi Kendaraan Angkut


Jika tidak dibayar, harta benda John bisa dirampas untuk dilelang oleh jaksa. Kalau asetnya tidak cukup, pidana penjaranya bakal ditambah.
 
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama lima tahun," ucap Arif.
 
Jaksa juga meminta hakim memerintahkan John tidak dikeluarkan dalam tahanan. Sejumlah berkas dalam kasus ini juga diminta dinyatakan sah sebagai barang bukti kasus.
 
Dalam kasus ini, John didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi dalam kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
 
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp183.207.870.911," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2022.
 
Jaksa menyebut ada beberapa pihak dan korporasi yang ikut kecipratan uang haram ini. Salah satu pihak yang disebut menerima, yakni Agus Supriatna.
 
"Memperkaya orang lain, yakni Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000," ujar Arif.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan