Jakarta: Polri menanggapi isu terkait motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Motifnya disebut-sebut karena membongkar rahasia perzinahan.
"Nanti itu dipersidangan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selata, Kamis, 11 Agustus 2022.
Dedi mengatakan pihaknya, termasuk Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto selaku anggota tim khusus (timsus) pengusutan kasus kematian Brigadir J tidak berkenan menyampaikan motif pembunuhan ke publik. Polri disebut menjaga perasaan kedua belah pihak.
"Baik pihak dari Brigadir Josua maupun pihaknya dari saudara FS (Ferdy Sambo)," ujar jenderal bintang dua itu.
Menurut dia, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyatakan hal yang sama. Motif pembunuhan tidak bisa menjadi konsumsi publik karena sensitif.
"Pak Menko Polhukam sudah menyampaikan juga, karena ini masalah sensitif nanti akan dibuka di persidangan. Di persidangan silakan, kalau di konsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda," jelas Dedi.
Motif pembunuhan karena bongkar perzinahan disampaikan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Itu rahasia besar Sambo yang diketahui Brigadir J.
"Dugaan perzinahan dan atau yang berkaitan dengan wanita lah begitu," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Agustus 2022.
Brigadir J disebut memberitahu rahasia besar itu kepada istri Sambo, Putri Candrawathi. Sebab, Brigadir J telah menganggap Putri sebagai ibu kandungnya sendiri.
"Sudah dibuka dan mengakibatkan pertengkaran," ujar Kamaruddin.
Sambo adalah otak pembunuhan Brigadir J. Dia memerintahkan ajudan lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E menembak Brigadir J.
Kemudian, Sambo membuat skenario seolah-olah ada baku tembak. Dia menembakkan senjata Brigadir J ke dinding rumah setelah Brigadir J meregang nyawa. Motif pembunuhan masih didalami.
Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo sebagai tersangka. Bharada E bertugas menembak, Bripka RR dan KM ikut menyaksikan penembakan dan tidak melaporkan rencana pembunuhan.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta: Polri menanggapi isu terkait motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri
Irjen Ferdy Sambo. Motifnya disebut-sebut karena membongkar rahasia perzinahan.
"Nanti itu dipersidangan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selata, Kamis, 11 Agustus 2022.
Dedi mengatakan pihaknya, termasuk Kabareskrim
Polri Komjen Agus Andrianto selaku anggota tim khusus (timsus) pengusutan kasus kematian Brigadir J tidak berkenan menyampaikan motif pembunuhan ke publik. Polri disebut menjaga perasaan kedua belah pihak.
"Baik pihak dari Brigadir Josua maupun pihaknya dari saudara FS (Ferdy Sambo)," ujar jenderal bintang dua itu.
Menurut dia, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyatakan hal yang sama. Motif pembunuhan tidak bisa menjadi konsumsi publik karena sensitif.
"Pak Menko Polhukam sudah menyampaikan juga, karena ini masalah sensitif nanti akan dibuka di persidangan. Di persidangan silakan, kalau di konsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda," jelas Dedi.