Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang akan menangani atau mengadili kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) dipastikan belum membutuhkan rumah aman. Hakim akan menyidangkan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo cs, dalam waktu dekat.
"Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan belum membutuhkan pengawalan yang bersifat khusus, termasuk misalnya safe house bagi hakim dan sebagainya," kata juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Susanto Ginting di Jakarta, Senin, 10 Oktober 2022.
Hal tersebut disampaikan Miko usai KY mendatangi dan berkoordinasi dengan pihak PN Jaksel. Dari pertemuan itu dipastikan lokasi persidangan akan tetap di PN Jaksel.
Miko mengatakan keputusan PN Jaksel ini harus dihormati. Sebab, penilaian terhadap kesiapan serta risiko dan mitigasinya berada di tangan penyelenggara persidangan.
Miko menyampaikan KY tetap akan menjalankan tugas pemantauan terhadap perilaku hakim sebagaimana yang sudah diputuskan sejak jauh hari. Tujuannya, menjaga kemandirian hakim.
Selain itu, KY akan mengamati perkembangan yang terjadi serta mendengarkan aspirasi yang relevan. Apabila diperlukan, KY juga akan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi demi terjaganya kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara yang menewaskan Brigadir J.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana menyambut baik serta usulan soal rumah aman. Namun, Kejagung telah memiliki suatu sistem untuk mengantisipasi agar tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam menangani perkara Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.
Dia juga berharap hakim yang akan mengadili perkara tersebut bisa bertindak seadil-adilnya. Sehingga bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, terutama keluarga Brigadir J.
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J
Polisi menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Yakni Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri; Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, mantan ajudan Ferdy Sambo; Bripka Ricky Rizal, mantan ajudan Ferdy Sambo; dan Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Selain kasus pembunuhan, polisi juga menetapkan 7 tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo; Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri; Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri; Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri;
Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Propam Polri; AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri; dan AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 32 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 subsider Pasal 221 dan 223 KUHP.
Jakarta: Majelis hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang akan menangani atau mengadili kasus dugaan
pembunuhan berencana
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) dipastikan belum membutuhkan rumah aman. Hakim akan menyidangkan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo cs, dalam waktu dekat.
"Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan belum membutuhkan pengawalan yang bersifat khusus, termasuk misalnya
safe house bagi hakim dan sebagainya," kata juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Susanto Ginting di Jakarta, Senin, 10 Oktober 2022.
Hal tersebut disampaikan Miko usai KY mendatangi dan berkoordinasi dengan pihak PN Jaksel. Dari pertemuan itu dipastikan lokasi persidangan akan tetap di PN Jaksel.
Miko mengatakan keputusan PN Jaksel ini harus dihormati. Sebab, penilaian terhadap kesiapan serta risiko dan mitigasinya berada di tangan penyelenggara persidangan.
Miko menyampaikan KY tetap akan menjalankan tugas pemantauan terhadap perilaku hakim sebagaimana yang sudah diputuskan sejak jauh hari. Tujuannya, menjaga kemandirian hakim.
Selain itu, KY akan mengamati perkembangan yang terjadi serta mendengarkan aspirasi yang relevan. Apabila diperlukan, KY juga akan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi demi terjaganya kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara yang menewaskan Brigadir J.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana menyambut baik serta usulan soal rumah aman. Namun, Kejagung telah memiliki suatu sistem untuk mengantisipasi agar tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam menangani perkara Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.
Dia juga berharap hakim yang akan mengadili perkara tersebut bisa bertindak seadil-adilnya. Sehingga bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, terutama keluarga Brigadir J.
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J
Polisi menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Yakni Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri; Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, mantan ajudan Ferdy Sambo; Bripka Ricky Rizal, mantan ajudan Ferdy Sambo; dan Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Selain kasus pembunuhan, polisi juga menetapkan 7 tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo; Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri; Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri; Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri;
Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Propam Polri; AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri; dan AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 32 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 subsider Pasal 221 dan 223 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)