Irjen Napoleon Bonaparte/MI/Susanto
Irjen Napoleon Bonaparte/MI/Susanto

Pengacara: Seharusnya Irjen Napoleon Bonaparte Bebas

Theofilus Ifan Sucipto • 15 September 2022 18:08
Jakarta: Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte seharusnya bebas dari hukuman terkait penganiaan Muhammad Kece (M Kece). Napoleon dihukum penjara 5,5 bulan atas kasus itu.
 
"Sesungguhnya terdakwa ini harus dibebaskan dari hukumannya. Paling tidak dibebaskan dari segala tuntutannya," kata Pengacara Napoleon, Ahmad Yani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022.
 
Ahmad mengatakan pihaknya berbeda pandangan dengan majelis hakim. Sehingga mereka memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Ada hal-hal yang menurut kita berdasarkan fakta persidangan yang kelihatannya tidak pas," ujar dia.
 

Baca: Kasus Penganiayaan M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Dihukum 5,5 Bulan Penjara


Menurut Ahmad, fakta-fakta persidangan dan keterangan para saksi tidak memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Tindakan Napoleon dinilai lebih tepat disangkakan Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.
 
"Semua penganiayaan seolah-olah diborong ke Pasal 351. Kalau begitu, buang saja Pasal 352. Padahal itu masih ada dan berlaku," papar dia.
 
Meski begitu, Ahmad menghormati vonis yang diputuskan hakim. Namun tim kuasa hukum Napoleon akan berusaha banding atas vonis tersebut.
 
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte divonis hukuman penjara kurang dari satu tahun. Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Muhammad Kece (M Kece).
 
"Menjatuhkan pidana lima bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022.
 
Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece (M Kece) di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 26 Agustus 2021. Napoleon melumuri tinja manusia ke wajah M Kece karena kekesalannya atas pernyataan M Kece yang diduga menghina agama Islam.
 
Dia melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Napoleon melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan