Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terkait pengujian keabsahan penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Salah satu pertimbangan hakim menolak praperadilan itu yakni adanya status buronan terhadap Mardani.
"Maka permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan dan hakim tidak akan mempertimbangkan materi perkara," kata Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hendra Utama Sotardodo saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022.
Hakim menilai Mardani selaku pemohon praperadilan harus diketahui keberadaannya selama persidangan berlangsung. Beleid itu diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Terhadap Tersangka yang Melarikan Diri atau Masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
"Jika sudah dimohonkan praperadilan maka hakim harus menjatuhkan putusan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Hendra.
Selain itu, hakim menilai gugatan praperadilan Mardani merupakan pokok perkara penyidikan yang seharusnya diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi. Selain itu, hakim menilai permohonan kubu Mardani tidak berasalan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mardani sebagai buronan sejak Selasa, 26 Juli 2022. Lembaga Antikorupsi itu juga sudah meminta bantuan Bareskrim Mabes Polri untuk menangkap Mardani.
KPK juga telah mengultimatum Mardani untuk menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani juga diminta melapor ke KPK maupun Kantor Kepolisian terdekat.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terkait pengujian keabsahan penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu
Mardani H Maming. Salah satu pertimbangan hakim menolak praperadilan itu yakni adanya status buronan terhadap Mardani.
"Maka permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan dan hakim tidak akan mempertimbangkan materi perkara," kata Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hendra Utama Sotardodo saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022.
Hakim menilai Mardani selaku pemohon
praperadilan harus diketahui keberadaannya selama persidangan berlangsung. Beleid itu diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Terhadap Tersangka yang Melarikan Diri atau Masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
"Jika sudah dimohonkan praperadilan maka hakim harus menjatuhkan putusan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Hendra.
Selain itu, hakim menilai gugatan praperadilan Mardani merupakan pokok perkara penyidikan yang seharusnya diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi. Selain itu, hakim menilai permohonan kubu Mardani tidak berasalan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menetapkan Mardani sebagai buronan sejak Selasa, 26 Juli 2022. Lembaga Antikorupsi itu juga sudah meminta bantuan Bareskrim Mabes Polri untuk menangkap Mardani.
KPK juga telah mengultimatum Mardani untuk menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani juga diminta melapor ke KPK maupun Kantor Kepolisian terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)