Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming/Medcom.id/Candra
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming/Medcom.id/Candra

KPK Anggap Penetapan Buronan Mardani Maming Sah

Candra Yuri Nuralam • 27 Juli 2022 17:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada yang salah dalam penetapan status buronan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming di tengah proses praperadilan. Lembaga Antikorupsi mengeklaim penetapan Mardani di daftar pencarian orang (DPO) sudah sesuai.
 
"Secara hukum sah kami berwenang mengeluarkan surat pencarian orang," kata pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Litigasi Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022.
 
Iskandar mengatakan Mardani ditetapkan sebagai buronan setelah dua kali mangkir dalam pemeriksaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Lembaga Antikorupsi berhak menetapkan tersangka sebagai buronan jika sudah dua kali mangkir.

"Kami sudah menerbitkan surat perintah pencarian orang karena sudah dipanggil secara patut," ujar Iskandar.
 
KPK mengapresiasi hakim praperadilan yang menolak gugatan Mardani karena sudah berstatus sebagai buronan. Keputusan hakim sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Terhadap Tersangka yang Melarikan Diri atau Masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
 

Baca: Denny Indrayana Tuding KPK Menyabotase Praperadilan dengan Penetapan Buronan


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terkait pengujian keabsahan penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Salah satu pertimbangan hakim menolak praperadilan itu yakni adanya status buronan terhadap Mardani.
 
Hakim menilai Mardani selaku pemohon praperadilan harus diketahui keberadaannya selama persidangan berlangsung. Beleid itu diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Terhadap Tersangka yang Melarikan Diri atau Masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
 
KPK menetapkan Mardani sebagai buronan sejak Selasa, 26 Juli 2022. Lembaga Antikorupsi itu juga sudah meminta bantuan Bareskrim Mabes Polri untuk menangkap Mardani.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan