Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming/Medcom.id/Candra
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming/Medcom.id/Candra

Denny Indrayana Tuding KPK Menyabotase Praperadilan dengan Penetapan Buronan

Candra Yuri Nuralam • 27 Juli 2022 16:02
Jakarta: Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Denny Indrayana menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) main curang dalam praperadilan pengujian keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya. Dia menuding KPK menyabotase putusan dengan menetapkan Mardani Maming sebagai buronan.
 
"Ini (penetapan buronan) jadi sabotase proses praperadilan kami yang akhirnya tidak masuk ke pertanyaan-pertanyaan pokok terhadap penetapan tersangka yang tidak sah, pembuktian yang tidak sah, dan sebagainya," kata Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022.
 
Denny mengeklaim kliennya sudah kooperatif selama dipanggil oleh KPK. Buktinya, kata dia, ada surat permintaan penundaan pemeriksaan dengan dalih adanya praperadiilan yang dikirimkan kubu Mardani ke KPK.

Surat itu diklaim sebagai bukti Mardani mematuhi hukum. Denny menentang kliennya dinyatakan sebagai buronan karena terus menerus mangkir saat dipanggil penyidik KPK.
 
"Tentu ada kekecewaan karena proses yang sudah kami siapkan dengan sangat serius dengan menghabiskan banyak energi dan pikiran disabotase dengan hanya penetapan DPO (daftar pencarian orang) yang masih bisa persoalkan," ujar Denny.
 

Baca: Gugatan Praperadilan Mardani Maming Ditolak


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperintahkan melanjutkan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu yang menjerat Mardani.
 
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022.
 
Seluruh permintaan Mardani dalam praperadilan ini ditolak. Hakim menilai KPK sudah sesuai prosedur dalam menetapkan Mardani sebagai tersangka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan