Jakarta: Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa, melaporkan balik Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax Zakirudin terkait dengan pencemaran nama baik dan membuat keonaran. Laporan ini dibuat buntut tindakan Zakirudin yang melaporkan Deolipa terkait penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Laporannya adalah perkara pencemaran nama baik dan membuat keonaran melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE)," kata Deolipa di Jakarta, Senin, 5 September 2022.
Deolipa merasa keberatan atas tuduhan menyebar berita bohong (hoaks) terkait dengan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dan tuduhan lainnya. Menurutnya, semua pernyataan itu sebagai bentuk analisis dan dugaan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Deolipa mengatakan bahwa dirinya bersama pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, telah dilaporkan aliansi tersebut sehingga merasa nama baiknya tercemar. Deolipa akan terus mengusut tuntas kasus pencemaran nama baik ini dan tidak mau bertemu Zakirudin sampai perkara selesai.
"Enggak mau saya temuin, lihat aja tunggu perkara selesai. Biar aja bergulir. Tahun depan baru saya ketemu dia baik-baik," tuturnya.
Laporan Deolipa terdaftar dengan nomor LP/2111/IX/2022/RJS pada tanggal 5 September 2022. Menurut Deolipa, Zakirudin telah melanggar Pasal 27 juncto 45 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 315 KUHP dan Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Jakarta: Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau
Bharada E, Deolipa, melaporkan balik Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax Zakirudin terkait dengan
pencemaran nama baik dan membuat keonaran. Laporan ini dibuat buntut tindakan Zakirudin yang melaporkan Deolipa terkait penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Laporannya adalah perkara pencemaran nama baik dan membuat keonaran melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE)," kata Deolipa di Jakarta, Senin, 5 September 2022.
Deolipa merasa keberatan atas tuduhan menyebar berita bohong (hoaks) terkait dengan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dan tuduhan lainnya. Menurutnya, semua pernyataan itu sebagai bentuk analisis dan dugaan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Deolipa mengatakan bahwa dirinya bersama pengacara
Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, telah dilaporkan aliansi tersebut sehingga merasa nama baiknya tercemar. Deolipa akan terus mengusut tuntas kasus pencemaran nama baik ini dan tidak mau bertemu Zakirudin sampai perkara selesai.
"Enggak mau saya temuin, lihat aja tunggu perkara selesai. Biar aja bergulir. Tahun depan baru saya ketemu dia baik-baik," tuturnya.
Laporan Deolipa terdaftar dengan nomor LP/2111/IX/2022/RJS pada tanggal 5 September 2022. Menurut Deolipa, Zakirudin telah melanggar Pasal 27 juncto 45 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 315 KUHP dan Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)