Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pelecehan itu disebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah (Jateng), pada 7 Juli 2022.
Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai temuan Komnas HAM itu dapat membantu Polri. Dia bahkan yakin temuan ini bisa mengungkap terang kasus Brigadir J.
"Agar dapat membantu mengembangkan peneriksaan kasusnya dan tidak mustahil akan membuat terang perkaranya sehingga bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penetapan tersangkanya," kata Fickar kepada wartawan, Jakarta, Minggu, 3 September 2024.
Fickar mengatakan Polri akan memperoleh banyak informasi jika mengusut dugaan pelecahan seksual tersebut. Informasi dan keterangan yang didapat Polri, kata Fickar, akan membuka seluruh fakta dari kasus pembuhunan Brigadir J.
"Permintaan Komnas Ham hendaknya direspons Polri karena ada banyak infornasi dan keterangan untuk membuka kasus tersebut secara keseluruhan," ujar dia.
Komnas HAM sebelumnya menemukan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dari laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, dugaan kekerasan seksual terjadi di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Peristiwa tersebut terjadi setelah Putri merayakan hari ulang tahun pernikahan sekitar pukul 00.00 WIB.
"Pada tanggal yang sama terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap saudari PC di mana FS pada saat yang sama tidak berada di Magelang," ujar Komisioner Bidang Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam, Kamis, 1 September 2022.
Setelah terjadi dugaan kekerasan seksual itu, S dan KM (Kuat Maruf) membantu Putri masuk ke kamar. Brigadir J kemudian mendapat ancaman.
Mereka meninggalkan Magelang untuk menuju Jakarta dengan menggunakan dua mobil. Putri berada di mobil yang berbeda dengan Brigadir J. Sementara itu, Sambo sudah berada di rumah pribadi di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, sebelum rombongan tiba.
"Saudari PC menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang kepada FS," kata Anam.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) menemukan dugaan
pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir
Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pelecehan itu disebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah (Jateng), pada 7 Juli 2022.
Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai temuan Komnas HAM itu dapat membantu Polri. Dia bahkan yakin temuan ini bisa mengungkap terang kasus Brigadir J.
"Agar dapat membantu mengembangkan peneriksaan kasusnya dan tidak mustahil akan membuat terang perkaranya sehingga bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penetapan tersangkanya," kata Fickar kepada wartawan, Jakarta, Minggu, 3 September 2024.
Fickar mengatakan Polri akan memperoleh banyak informasi jika mengusut dugaan pelecahan seksual tersebut. Informasi dan keterangan yang didapat Polri, kata Fickar, akan membuka seluruh fakta dari kasus pembuhunan Brigadir J.
"Permintaan Komnas Ham hendaknya direspons Polri karena ada banyak infornasi dan keterangan untuk membuka kasus tersebut secara keseluruhan," ujar dia.
Komnas HAM sebelumnya menemukan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dari laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, dugaan kekerasan seksual terjadi di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Peristiwa tersebut terjadi setelah Putri merayakan hari ulang tahun pernikahan sekitar pukul 00.00 WIB.
"Pada tanggal yang sama terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap saudari PC di mana FS pada saat yang sama tidak berada di Magelang," ujar Komisioner Bidang Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam, Kamis, 1 September 2022.
Setelah terjadi dugaan kekerasan seksual itu, S dan KM (Kuat Maruf) membantu Putri masuk ke kamar. Brigadir J kemudian mendapat ancaman.
Mereka meninggalkan Magelang untuk menuju Jakarta dengan menggunakan dua mobil. Putri berada di mobil yang berbeda dengan Brigadir J. Sementara itu, Sambo sudah berada di rumah pribadi di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, sebelum rombongan tiba.
"Saudari PC menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang kepada FS," kata Anam.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)