Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Satgassus Merah Putih Perlu Dijelaskan ke Publik

Media Indonesia • 06 September 2022 03:30
Jakarta: Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) membahas eksistensi Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih. Satgassus Merah Putih dianggap melampaui banyak persoalan, termasuk jabatan ketua yang diisi oleh Ferdy Sambo.
 
Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS Rozy Brilian mengatakan ada 27 dugaan rekayasa kasus yang tersebar di 15 provinsi di Indonesia. Sayangnya, rekayasa oleh anggota kepolisian tidak diungkap media hingga menimbulkan fenomena gunung es.
 
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan Satgassus menyelidiki perkara mewah dengan nilai besar. Hal tersebut karena diberi kewenangan untuk penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Psikotropika, Narkotika, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Korupsi, dan UU ITE.

"Satgassus ini kemdian diberi kewenangan untuk penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang diatur lima Undang-Undang (UU), pertama UU psikotropika narkotika, TPPU, korupsi, dan UU ITE, dari lima UU terlihat perkara yang diserahkan satgasus adalah perkara mewah artinya mewah itu tindak pidana yang memang akan melibatkan satu potensi penangan kasus dengan nilai besar," ujar Sugeng dalam diskusi yang diadakan Senin, 5 September 2022.
 
Selain itu, Sugeng juga menyoroti anggota Satgassus Merah Putih dipilih karena unsur kedekatan dengan para pimpinan. Pemilihan anggota berdasarkan pertimbangan personal belaka. Bahkan, posisi Sambo sebagai ketua satgassus menimbulkan konflik kepentingan besar mengingat ia saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam.
 
"Tiga kali menjabat sebagai kasatgassus menjadikan FS (Ferdy Sambo) memiliki kewenangan besar perkara yang terkait mendapat atensi Kapolri atau mereka bisa menentukan sendiri perkara mana yang diambil alih, jadi antara mereka itu saling menjaga," tegasnya.
 
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Sugeng menegaskan oknum yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Satgassus Merah Putih. Bahkan, nyaris tujuh orang terkena kasus obstraction of justice.
 
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri juga menanggapi eksistensi Satgassus Merah Putih. Ia lebih menyoroti pembentukan Satgassus harus dijelaskan kepada publik. Sebab pembentukan sebuah unit harus memiliki justifikasi.
 
"Seharusnya pembentukan unit seperti itu bisa saja diperbolehkan asalkan kita juga bicara legitimasi politik bagi kepolisian yang mengharuskan mereka menjelaskan kepada publik, karena pembentukan sebuah unit harus ada justifikasi," jelas Bivitri.
 
Pembubaran Satgassus Merah Putih menurut Bivitri perlu dijelaskan alasannya dan transparansi pada publik. Seperti daftar perkara yang telah dibongkar oleh Satgassus tersebut.
 

Baca juga: Langkah Polri Tak Tahan Putri Candrawathi Didukung


 
Terakhir, Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mengatakan bahwa pembentukan Satgassus Merah Putih melampaui banyak persoalan. Keterangan Satgassus sendiri tidak tertuang dalam UU Polri No. 2 Tahun 2002 Pasal 3 yang menyatakan Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh kepolisian khusus; penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
 
"Coba kulak kulik di UU Polri sampai saat ini ternyata kalau kita kulik dari nama ini enggak ada itu istilah satgassus, jadi yang bersifat khusus itu di dalam UU Polri pasal 3 adalah kepolisian khusus. Yang dimaksud kepolisian khusus itu yang dimaksud lembaga non polisi tapi memiliki fungsi kepolisian dalam hal pro justisia misalnya kaya kementerian," tegasnya.
 
Mengenai jabatan Ferdy Sambo sebagai Ketua Satgassus pun disoroti oleh Julius. Menurutnya, tidak adafungsi penyelidikan dan penyidikan dalam jabatan Kadiv Propam. Sehingga menjadi pertanyaan besar mengapa Kadiv Propam bisa menjabat menjadi Kepala Satgassus Merah Putih.
 
"Lantas kenapa ketua satgassus diisi oleh pejabat yang tidak menjalankan kewenangan pro justisia," ungkap dia.
 

(Arbida Nila Hastika)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan