Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Kesempatan Terakhir Jaksa Hadirkan Saksi untuk Buktikan Dakwaan Ferdy Sambo

Fachri Audhia Hafiez • 21 Desember 2022 08:41
Jakarta: Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu, 21 Desember 2022, merupakan kesempatan terakhir untuk jaksa menghadirkan saksi. Keterangan saksi untuk membuktikan dakwaan Ferdy Sambo cs.
 
"Seandainya besok (hari ini, 21 Desember 2022) saksi tidak ada yang hadir lagi, berarti waktu saudara sudah habis untuk menghadirkan saksi," kata Hakim Wahyu kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 20 Desember 2022.
 
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J rencananya masih menghadirkan ahli dari pihak jaksa. Ahli akan memberi keterangan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kedua ahli itu ialah ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih. Kemudian, ahli psikologi sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani.
 
Effendy dan Reni akan hadir hari ini setelah batal memberikan keterangan pada persidangan Selasa, 20 Desember 2022, karena berada di luar kota. Khusus Effendy, meminta hadir sidang secara virtual melalui platform Zoom.
 

Baca Juga: Hakim Heran Tak Ada Bukti Rekaman CCTV Lantai 2 dan 3 Rumah Ferdy Sambo


Hakim Wahyu meminta jaksa mematuhi aturan persidangan yang menghadirkan saksi atau ahli di luar pengadilan. Saksi atau ahli harus mengikuti persidangan di gedung pengadilan atau kejaksaan setempat sesuai ketentuan yang termaktub di Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
 
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan